Beranda Badung News Gelar Rapat Paripurna, DPRD Badung Sampaikan Dua Ranperda

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Badung Sampaikan Dua Ranperda

bvn/sar

DUA RANPERDA – Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti memimpin rapat paripurna untuk memberikan penjelasan terkait dua ranperda, Rabu (29/10/2025).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Badung, Rabu (29/10/2025) menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung. Dua raperda tersebut adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD badung Gusti Anom Gumanti didampingi wakilnya yakni Made Wijaya dan Made Sunarta serta mayaoritas anggota Dewan. Hadir juga Bupati Badung Wayan Adi Arnawa didampingi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta ratusan undangan lainnya.

Dua ranperda tersebut disampaikan anggota DPRD Badung, I Made Retha. Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. “Perlindungan hak atas kekayaan intelektual merupakan upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi dan memperkuat hak atas kekayaan intelektual,” ujarnya.

Upaya pelindungan kekayaan intelektual oleh pemerintah daerah, katanya, dilaksanakan untuk memberikan pelindungan hukum terhadap kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Kabupaten Badung harus mendukung pengembangan ekonomi kreatif, UMKM serta kelompok kelompok pegiat seni budaya, sehingga Kabupaten Badung dapat meningkatkan daya tarik wisata dan kesejahteraan masyarakatnya dengan berbasis kekayaan intelektual.

Mengenai Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies, kata Made Retha, Kabupaten Badung dikenal dengan wilayah pariwisatanya. Pertumbuhan populasi hewan liar dan hewan berpemilik yang dilepasliarkan, penyakit hewan menular, perdagangan satwa liar ilegal, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan merupakan permasalahan yang sering dijumpai pada masyarakat.

Baca Juga  Nelayan yang Hilang di Labuan Amuk Ditemukan di Pulau Sepatu, Nusa Penida

“Peningkatan populasi dan migrasi hewan penular rabies (HPR) seperti monyet, anjing liar dan kucing liar seringkali menjadi hama di pemukiman penduduk. Ini menyebabkan konflik masyarakat dan kerusakan lingkungan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mencatat lebih dari 10.000 kasus gigitan HPR terjadi selama tahun 2024 di Kabupaten Badung. Jumlah kasus gigitan HPR berasal dari 9.058 kasus gigitan anjing, 1.025 kasus gigitan kucing dan 96 kasus gigitan monyet atau kera,” terangnya.

Jika kasus gigitan terjadi pada wisatawan asing dan berpotensi tertular rabies, kata Made Retha, hal ini akan dapat mencoreng citra pariwisata Bali dan Kabupaten Badung khususnya di mata internasional.

“Oleh karena itu, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum. Penertiban tersebut haruslah tetap memperhatikan dan menjamin hak asasi manusia dari masyarakat yang mempunyai hobi penyayang dan pemelihara binatang, termasuk HPR dan hak azasi masyarakat dalam konteks identitas kultural dan kegiatan keagamaan,” pungkasnya.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan, Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual ini ketika masyarakat Kabupaten Badung memiliki kemampuan dalam berbagai sektor terutama di dunia bisnis. Maka pemerintah akan memfasilitasi untuk mencarikan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

“Nah kalau dia misalnya berhubungan dengan ekonomi ya tentang nanti dari Dinas Perekonomian. Kemudian kalau bentuknya koperasi, dari Dinas Koperasi. Kalau dia produknya adalah kebudayaan itu nanti Dinas Kebudayaan yang akan memfasilitasi,” jelas Anom Gumanti.

Kemudian, untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies, kata Anom Gumanti, adalah mengenai bahaya rabies terhadap hewan. Seperti yang diketahui bahwa masalah rabies ini kadang-kadang juga sangat menggangu masyarakat.

Baca Juga  Diperpa Badung "Launching" Hasil Survei NTP/NTUP 2024

Lebih lanjut ia menjelaskan, karena Kabupaten Badung bertumpu pada sektor pariwisata tentu ini sangat penting hubungannya. Terlebih lagi ada dua objek wisata di Kabupaten Badung yang sangat rentan dengan isu rabies, yaitu Uluwatu yang ada monyetnya dan Sangeh.

“Jangan sampai tamunya komplin tidak ada penanganan yang jelas untuk itu. Inilah peran Dewan untuk mendorong eksekutif agar perda ini bisa dilahirkan. Dari jadwal yang sudah kita buat di bulan November ini sudah bisa mengambil keputusan,” bebernya. (sar)