Beranda Another Region News Gubernur Koster dan Densus 88 Anti Teror Sepakat Jaga Keamanan Pariwisata dan...

Gubernur Koster dan Densus 88 Anti Teror Sepakat Jaga Keamanan Pariwisata dan Warga Bali

bvn/hmprov

DETASEMEN KHUSUS – Gubernur Wayan Koster saat menerima Detasemen Khusus 88 Anti Teror yang dipimpin oleh PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri Kombespol Sri Astuti Ningsih, S.Sos, pada Jumat, 10 April 2026.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Bali sebagai destinasi wisata dunia dengan kontribusi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali rata-rata mencapai sekitar 45, 8 persen dari total kunjungan nasional, menjadikan Bali sebagai Pulau yang wajib untuk dijaga dan mendapatkan keamanan.

“Keamanan ini harus didapatkan oleh wisatawan sampai warga Bali,” demikian pesan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima kehadiran Detasemen Khusus 88 Anti Teror yang dipimpin oleh PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombespol Sri Astuti Ningsih, S.Sos, pada Jumat (Sukra Paing, Sinta) 10 April 2026 di Jayasabha.

Dalam kesempatannya, PLH. Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri menyatakan sepakat, bahwa Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia mesti dijaga keamanannya. Karena itu, mereka mengajak Gubernur Bali untuk bersama melakukan pencegahan radikalisme di Bali, salah satunya melalui sektor pendidikan.

“Kami juga mengajukan permohonan, agar pada 24 April 2026 Bapak Gubernur berkenan hadir memberikan sambutan pada acara sosialisasi pencegahan radikalisme dan intoleransi, dan pesertanya berasal dari dunia pendidikan,” ujarnya seraya mendapatkan jawaban, bahwa Gubernur Bali Wayan Koster akan hadir pada acara tersebut.

Lebih lanjut, Gubernur Bali bersama Densus 88 Anti Teror menyepakati untuk terus melakukan upaya pencegahan terorisme, baik secara regulasi dan aksi.

Untuk regulasinya, Pemerintah Provinsi Bali akan membuat Peraturan Gubernur, yang sejalan dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan turunan dari Peraturan Gubernur ini menjadi acuan dalam melakukan aksi daerah.

Baca Juga  Kasus Covid-19 makin Menurun, Gubernur Koster Minta Masyarakat tetap Waspada

Aksi yang dilakukan, tidak hanya upaya pencegahan, salah satunya seperti pembatasan penggunaan handphone di kalangan anak-anak bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (sesuai saran dari PLH. Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, Kombespol Sri Astuti Ningsih, S.Sos), namun perlu adanya perlindungan atau upaya rehabilitasi kepada para korban.

Untuk penanganan rehabilitasi, Gubernur Bali Wayan Koster yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan, pihaknya di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali sudah memiliki fasilitas Rumah Aman lengkap dengan Psikolog.

Diharapkan Rumah Aman ini mampu berperan maksimal dalam mendukung program rehabilitasi yang dikerjasamakan oleh Densus 88 Anti Teror. Terkait operasionalnya hanya 14 hari, Gubernur Koster menegaskan pelayanan Rumah Aman ini harus terus diberikan kepada masyarakat, tanpa ada batasan waktu.

“Program ini setuju untuk diimplementasikan, saya harap ini masuk agenda rutin. Jadi yang harus dituntaskan dulu ialah regulasinya dengan dukungan sistem dari Densus 88 Anti Teror,” kata Gubernur Koster sembari mengucapkan terima kasih kepada Densus 88 Anti Teror yang sudah memberikan perhatian bagi keamanan Bali, mengingat belakangan ini Bali terganggu oleh aksi pembunuhan sampai pemerkosaan. (sar/hmprov)