Beranda Bali News Gubernur Perintahkan Wanita Tanpa Busana di Objek Wisata segera Dideportasi

Gubernur Perintahkan Wanita Tanpa Busana di Objek Wisata segera Dideportasi

bvn/ist

DEPORTASI – Gubernur Wayan Koster memierintahkan Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk untuk mendeportasi dua WNA yang dinilai melecehkan Bali saat berfoto tanpa busana.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS)  –

Viralnya informasi di media sosial mengenai warga negara asing yang membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat-istiadat dan norma agama. Karenanya, pada Rabu, 4 Mei 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.

Selanjutnya, pada Kamis, 5 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dan sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaaan, WNA tersebut bernama  Alina Fazleeva alias AF (Perempuan), kewarganegaraan  Rusia, tanggal lahir  4 September 1994 dan izin tinggal Kitas Investor.

WNA kedua bernama Amdrei Fazleev (laki), kewarganegaraan Rusia, tanggal lahir            22 Mei 1986, izin tinggal Kitas Investor dan penjamin PT Art Planet Evolution.

Pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada 2020 dan yang kedua pada November 2021. Maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

Pasangan ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurutnya masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersial.

Baca Juga  70:68, Penambahan Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Lampaui Kasus Baru

Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat pada Jumat, 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci. Karena itu, Gubernur minta kedua orang asing tersebut untuk dilakukan pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Silakan nikmati keindahan Pulau Bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jamaruli Manihuruk. (sar/hmprov)