Beranda Bali News Gugus Tugas Keluarkan SE, Biaya Rapid Test Mandiri Ditetapkan paling Tinggi Rp150.000

Gugus Tugas Keluarkan SE, Biaya Rapid Test Mandiri Ditetapkan paling Tinggi Rp150.000

Dewa Made Indra

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Kamis (16/7) mengeluarkan surat edaran (SE) No.440/13638/Yankes.Diskes tahun 2020. SE tersebut mengatur soal tarif tertinggi rapid test antibodi covid-19.

SE yang ditandatangani Sekda Bali Dewa Made Indra selalu Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini berisi tiga poin. Pertama, pelayanan rapid test untuk penanganan covid-19 sesuai penugasan Gugus Tugas tidak dipungut biaya. Kedua, fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi bagi tujuan pelaku perjalanan atau tujuan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya paling tinggi Rp150.000. Ketiga, Semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi wajib memenuhi standar pelayanan dan menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

SE ini, tegas Dewa Made Indra, dikeluarkan sehubungan adanya SE Kemenkes No. HK.02.02/1/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi dan mengingat SE Gugus Tugas No440/8890/Yankes.Diskes tentang pelayanan pemeriksaan rapid test dan swab PCR covid-19.

Editor Wes Arimbawa

Baca Juga  Foto Bersama, Presiden Apresiasi Penerbang Garuda Flight dan Nusantara Flight