Beranda Bali News Ingin Salurkan KUR? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Lembaga Keuangan

Ingin Salurkan KUR? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Lembaga Keuangan

bvn/sar

KEBIJAKAN TERKINI – Direktur Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK Tony saat tampil dengan materi “Kebijakan Terkini pada Sektor Perbankan di Era Digital” pada Journalist Class XI, Senin (26/5/2025).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah memiliki program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan kepada pelaku usaha, mulai usaha mikro, kecil, maupun menengah. Lembaga penyalur menjual kreditnya dengan suku bunga 6 persen, sisanya disubsidi oleh pemerintah melalui Kemenko Perekonomian dan Menteri Keuangan RI.

Materi ini mengemuka saat Journalist Class Angkatan XI yang digelar OJK Bali di sebuah hotel di Kuta, Senin (26/5/2025). Seorang peserta mempertanyakan ini saat materi “Kebijakan Terkini pada Sektor Perbankan di Era Digital”. Saat itu, salah satu peserta menanyakan syarat sebuah lembaga keuangan untuk bisa menyalurkan KUR serta berapa subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah.

Tony, Direktur Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK menyatakan, OJK hanya bertindak memberikan penilaian terhadap lembaga keuangan baik perbankan, BPR maupun lembaga keuangan lain yang dinilai layak menyalurkan KUR. “Kami hanya memberikan rekomendasi terhadap lembaga keuangan yang layak menyalurkan KUR, cuma keputusannya tetap ditentukan oleh Kemenko Perekonomian dan Menkeu,” tegasnya.

Syaratnya di antaranya manajemennya bagus serta lembaga keuangan tersebut masuk kategori sehat. Selain itu, masih banyak mekanisme yang harus dilalui oleh sebuah lembaga keuangan untuk bisa menyalurkan KUR. “Di sinilah sejumlah lembaga keuangan belum sanggup sehingga masih jarang yang bisa menyalurkan KUR,” ungkapnya.

Walau begitu, Tony juga mengingatkan, penyaluran KUR juga mengandung risiko yang tidak kecil karena di dalamnya ada dana pemerintah. Walaupun layak, katanya, banyak lembaga keuangan yang berhitung untuk menyalurkan KUR karena ada risiko di dalamnya.

Baca Juga  Update Covid-19 Badung, Kasus Positif Bertambah 11 Orang

Terkait dengan subsidi bunga yang diberikan pemerintah, katanya, dihitung dari cost kredit lembaga keuangan tersebut. Jumlahnya tidak sama, misalnya cost kredit bank umum dengan BPD maupun yang lain itu beda. “Misalnya cost kreditnya 9 persen, pemerintah hanya mensubsidi 3 persen karena penyalur sudah menjual KUR 6 persen,” katanya. (sar)