Beranda Denpasar News Ipung Tegaskan Tanahnya di Serangan tak Pernah Dihibahkan kepada Siapa pun

Ipung Tegaskan Tanahnya di Serangan tak Pernah Dihibahkan kepada Siapa pun

bvn/dok

Ipung

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pasca penutupan jalan di kawasan Kampung Bugis Serangan, Denpasar Selatan oleh Ipung pada 9 Maret 2022, pihak Pemkot Denpasar kemudian melakukan kajian. Setelah itu pada 19 Maret 2022 terjadi pertemuan di Kantor Lurah Serangan. Di sana Pemkot mengajak tim lawyers, Lurah, Camat dan beberapa tokoh yang sebagai tim pelaksana tanah itu dihotmix (aspal).

Dalam pertemuan tersebut Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga, Dirgayasa menjelaskan, tanah itu tidak ada di SK, tapi adalah pengajuan permintaan proposal dari warga Serangan. “Nah, pertanyaan saya begini, kalau itu pengajuan proposal dari warga, kenapa Pemkot tidak menelusuri dulu tanah itu? Apakah benar tanah itu milik PT BTID atau tanah warga atau tanah hak milik.
Saya tidak ingin menggurui di sini sama Pemkot,” kata Ipung.

Ia mengaku sekarang bicara keras karena di sana sudah tidak ditemukan surat pernyataan satu lembar pun yang menyatakan ada hibah atau ada penyerahan dari keluarga besar Daeng Abdul Kadir atau ahli warisnya. “Itu satu, tidak ditemukan. Yang kedua, tahun 2014 dikatakan sama Pemkot atau 2016 dikatakan, mengeluarkan berita acara dari penyerahan BTID bersama Desa Adat Serangan yaitu diwakili oleh Jero Bendesa,” ujarnya.

Di mulai tahun 2009, lanjutnya, tanah miliknya digugat oleh 36 KK yang menempati tanah tersebut secara ilegal, dan akhirnya menjadi tanah “sengketa”. “Tahun 2009 lo ini, inget lo bapak-bapak yang terhormat di Pemkot, 2009 dengan dasar gugatannya mengatakan adalah wakaf dari Cokorda Pemecutan,” bebernya.

Tanah yang mana yang dimaksud, yaitu tanah 1 hektar 12 are yang berdasarkan Pipil No.2 persil no.15A yang berada di sebelah timur Jalan Tukad Bulan. Di sana dengan jelas mengatakan bahwa berdasarkan akta jual beli No. 28/57 tanah itu sudah diperjualbelikan oleh Sikin, ahli waris H. Abdul Rahman yang merupakan Kepala Desa Serangan zaman dulu, dan dijual kepada Daeng Abdul Kadir yang merupakan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis pada tahun 1957 dengan harga Rp4.500.

Dengan batas-batasnya yaitu sebelah barat jalan, sebelah utara jalan, sebelah timur laut, sebelah selatan tegal Muhammad Thaib.

Itulah akhirnya digugat oleh Cokorda Pemecutan tahun 2009. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri tahun 1974-1975 yang sudah menetapkan bahwa tanah itu diperjualbelikan oleh pemilik sahnya yaitu H. Abdul Rahman melalui ahli warisnya Sikin, makanya semua gugatan dari 36 KK tidak ada yang dimenangkan satu pun. “Saya punya 15 putusan, semuanya dimenangkan oleh keluarga besar Daeng Abdul Kadir yaitu Sarah, sebagai ahli warisnya yang lain,” beber Ipung.

Masuk akal tidak jika Pemkot tidak mengetahui kalau tanah itu lagi disengketakan di Pengadilan Negeri Denpasar. Karena, pada tanggal 27 Januari 2014 ada pertemuan untuk melakukan permohonan eksekusi yang pertama.

Di sana ada Lurah Serangan, ada Camat Denpasar Selatan yaitu wakilnya atau bagian dari organisasi pemerintah Pemkot Denpasar yang di bawahnya. Di sana, dipertemukanlah Ipung dengan wakil dari 36 KK. Termasuk di sana ada Cokorda Pemecutan, Zaenal Tayeb, Suwandi, Arjaya dan Resmiyasa dari 3 partai yang saat itu jadi anggota dewan.

Baca Juga  Di Masa Pandemi, DPMPTSP Denpasar Terima 3.973 Pengajuan Perizinan

Saat itu, demi kemanusiaan Ipung membatalkan eksekusi pertama karena mereka membuat surat penyataan dan ingin membongkar sendiri bangunan selama 6 bulan ke depan. Jadi tidak perlu dieksekusi paksa dan dirinya mundur.

“Tentu laporan ini sudah masuk ke telinganya Pemkot, tanah ini masih dalam sengketa. Tentu tidak masuk akal jika bapak yang terhormat dari Pemkot Denpasar mengatakan ada wartawan dari Jakarta bahwa tanah itu sudah dihibahkan oleh pemiliknya kepada PT BTID berdasarkan berita acara. Kok bisa berita acara lagi,” tanya Ipung.

Berita acara itu tanggal 2 Mei 2016, setelah melakukan rembuk dengan warga yaitu pada tanggal 27 April 2016. SK-nya 2014, pertama. Yang kedua, bagaimana ceritanya Bapak mengatakan bahwa itu ada proposal dari warga. Mengatakan bahwa itu milik warga, beberapa tokoh dan ia bersedia menghotmix (aspal), sedangkan di dalam rapat 19 Maret 2022 itu sudah jelas dikatakan bahwa tanah ini tidak masuk di SK, tetapi permohonan warga untuk dihotmix.

“Kenapa bapak mempertahankan SK kalau dihotmix, bapak sudah pernah memberikan pernyataan bahkan kepada wartawan nasional dari Jakarta bahwa bapak mengatakan, pernah juga ada tanah yang diajukan oleh warga setempat yaitu tanah di Citra Land. Bapak Pemkot tidak mau menghotmix tanah itu, karena bapak tahu bukan milik warga setempat yang sudah dihibahkan tetapi milik pengembang,” bebernya.

“La kok bisa, tanah saya, diajukan oleh warga, bapak hotmix. Kenapa bapak tidak turun ke TKP. Itu yang kedua pertanyaan saya. Adakah dibenarkan seseorang, atau anggota siapa pun dia, atau pemerintah, pada saat tanah itu menjadi sengketa, seenaknya orang itu mengatakan tanah itu miliknya padahal tanah sengketa lo pak statusnya tahun 2014,” ujarnya.

Ditambahkan, berdasarkan putusan rapat tanggal 19 Maret 2022, tidak ditemukan titik temu karena tidak ditemukan satu lembar pun pernyataan yang mengatakan itu tanah itu sudah diwakafkan atau dihibahkan oleh pemiliknya.

Akhirnya karena tidak ada kesimpulan, kemudian mengkaji lagi, melakukan pertemuan di Pemkot. Yang hadir instansi terkait ada Dinas Kehutanan, BPN, Kabag Hukum, eselon I, Camat, Lurah dan ada Jero Bandesa.

“Ada pengacara negara yang hadir di situ. Namun, bapak mengundang instansi terkait untuk rapat, tapi kok tidak ada yang membawa bahan, tidak mengundang desa adat yang punya ini bahan dalam hal ini di luar Jro Bandesa,” kata Ipung.

Akhirnya pertemuan itupun gagal total dan mentah lagi bahkan ada keinginan untuk mengubah SK. Ipung kembali bertanya, sepertinya Pemkot tidak ingin menyelesaikan masalah ini karena tidak memanggil orang-orang yang sebenarya berkompeten. Tapi Pemkot mengatakan saya ‘Ipung Mengklaim’.

“Saya tidak mengklaim bapak, Bapaklah yang mengklaim tanah saya. BTID-lah yang mengklaim tanah saya. Saya pemilik sahnya. Di sana begitu orang mengatakan di SK, tanah saya tidak ada karena di dalam SK mengatakan Jalan Tukad Punggawa I berdasarkan berita acara dari BTID kepada Desa Adat Serangan pada tanggal 2 Mei 2016 yang isinya yaitu, jalan lingkar,” jelasnya.

Baca Juga  Hadiri Lomba Senam SICITA, Wawali Arya Wibawa Ikut "Melantai" dengan Peserta

Titik pertamanya yaitu di jalan pintu masuk Serangan, di ujung jembatan melewati Pura Sakenan ke utara. Setelah itu ke timur sampai di pojok lapangan, di patok kemudian ke utara sampai ke Banjar Ponjok sampai ke depan penngkaran penyu, yang panjangnya 2.115 KM. Itulah yang ada di SK.

Jalan melingkar yang diambil dari lautan yang diurug, yang berada di tepi Pulau Seragan. Yang panjangnya 2.115 km yang bapak ibu katakan berdasarkan berita acara. Inilah yang berdasarkan berita acara itu, 2.115 km. Berita acara tanggal 2 Mei 2016 dari BTID kepada Desa Adat Serangan yang digunakan sebagai jalan.

“Pak, tolong bapak jalan ke TKP. Lihat tanah saya berada di mana. Tanah saya berada di pemukiman warga yang dari tahun 1957 adalah daratan, tidak di tepi Pulau Serangan atau di pantai yang diurug oleh berdasarkan reklamasi PT BTID,” ungkapnya.

“Jelas di situ, tanah saya adalah daratan, yang sudah ada sejak tahun 1957 saya kuasai. Bagaimana ceritanya bapak mengatakan itu pemberian dari berita acara BTID kepada desa adat, sedangkan di berita acara tidak ada,” sebutnya.

Karena sudah jelas di dalam SK mengatakan, Jalan Tukad Punggawa I yang panjangnya 2.115 km yang dari pintu masuk Serangan sampai ke penangkaran penyu. Sedangkan tanah miliknya di luar itu. Ada di pemukiman warga setempat yang jalannya bernama Tukad Punggawa, bukan Tukad Punggawa I.

“SK-nya Bapak tidak masuk tanah saya, jangan lagi ngomong SK. Yang kedua, bapak mengatakan di berita acara. Di berita acara juga tidak masuk, jangan lagi bicara berita acara. Terus sekarang bapak mau mengatakan apa lagi, mau mengubah SK? Tidak mungkin bisa. Bapak tentu punya peta akupasi yang dikeluarkan PT BTID tahun 2018, yang dengan jelas mengatakan, melalui gambar peta tersebut, bahwa tanah saya tidak termasuk areal PT BTID. Bagaimana ceritanya bapak menerima tanah jika tanah itu tidak termasuk bagian dari kawasan PT BTID,” jelas Ipung.

Lalu instansi terkait, Dinas Kehutanan dengan jelas mengatakan, mengeluarkan surat pada tanggal 9 Maret 2022 bahwa tanah tersebut bukan bagian dari eks atau tanah kawasan PT BTID atau tanah eks kehutanan, jelas di situ.

Dan juga BPN mengeluarkan surat, BPN menolak permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan oleh PT BTID karena dengan alasan bahwa BPN mempunyai data atau dokumen yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Daeng Abdur Kadir yang sudah diperjual belikan pada tahun 1957 dan dikuasai oleh Daeng Abdul Kadir sampai sekarang.

“Tentu tidak masuk akal jika Pemkot tetap mengatakan berdasarkan SK. SK darimana, SK bodong iya. Terus, tanah di sana deadlock bapak minta SK-nya diubah. Dan ada lagi wacana dari salah satu orang yang hadir di situ, siapa pun yang memiliki dokumen resmi, maka dialah pemilik sah tanah tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemelaspasan Pelawatan Banjar Kaja Pedungan dan Piodalan Pura Taman Kumuda Sari

Tetapi H-2 malam, pertemuan itu diubah tempatnya yaitu di Warung Mina Renon. Di sana hadir Dinas Kehutanan, BPN Kota Denpasar, dari Pemkot yang hadir Toya, tim hukum PT BTID, Agung Buana. Ada juga yang hadir lagi GM security-nya bapak Sumantara, Kapolsek Densel dan ada Lurah, Camat dan Jero Bandesa dan 7 Kelian Banjar dan 7 Kelian Dinas dari Desa Adat Serangan.

Di sana, Sumantara memberi kesempatan kepada Desa Adat Serangan untuk memaparkan dokumen yang dimiliki. Intinya ingin mencari tahu, katanya demi kepastian hukum. Di sana, melalui juru bicaranya Jero Bandesa, yaitu Bapak Kemu Antara memaparkan beberapa dokumen.

Dari Pipil No.2 persil no 15A yang luasnya 1,12 Ha sudah diperjualbelikan oleh Sikin, ahli waris H. Abdul Rahman yang dulu Kepala Desa Serangan dan dijual kepada Daeng Abdul Kadir dengan harga Rp.4.500, berdasarkan akta jual beli No 28/57 yang batasnya sudah jelas dikatakan. Ini dikuatlah lagi oleh putusan pengadilan tahun 1974 dan 1975, dikuatkan lagi dengan putusan 2017 dan tahun 2018 dan putusan PK dari Mahkamah Agung tahun 2020. Bahwa tanah tersebut adalah milik Daeng Abdul Kadir.

Di sana juga tercetus dari bahasa Bapak Kemu Antara mempertanyakan jika BTID mempunyai tanah tersebut, datanya dari mana, dasarnya dari mana. Sedangkan PT BTID masuk Pulau Serangan pada tahun 1996, namun tanah itu dikuasai warga Serangan dari tahun 1957.

“Darimana ceritanya orang yang baru masuk menguasai tanah, atau punya hak daripada tanah tersebut sedangkan tanahnya sudah didirikan bangunan sebelum eksekusi. Saat itu, bapak Kemu Antara juga menantang. Bapak punya apa? Ternyata PT BTID hanya memberikan gambar tanah eks eksekusi diberi gambar dengan warna kuning. Itulah tanahnya PT BTID,” terangnya.

“Sekarang saya tanyakan kepada PT BTID, atau Pemkot sekaligus di sini. Dari tahun 2009 sampai tahun 2020 tanah itu menjadi tanah sengketa. Karena belum jelas siapa pemenangnya. Namun, pada tanggal 3 Januari 2017, saya berhasil melakukan eksekusi yang ke-3. Dan itu saya ratakan dengan tanah. Pemkot apakah saat itu lagi tidur? atau tidak bisa membaca koran atau melihat TV,” kata Ipung geram.

Kemudian ketika ada yang mengatakan itu lahan sudah dijadikan jalan tahun 2014, sangat tidak masuk akal. Karena disaat orang bersengketa, tanah itu dijadikan jalan.

Ia mengaku tidak mengancam. Jika PT BTID atau Pemkot disini sebagai Pemerintah Kota Denpasar, dirinya akan mencari siapapun yang bertanggung jawab atas dana anggaran negara atau APBD yang dikeluarkan, yang mungkin miliaran, yang mungkin sebagian adalah untuk konpensasi tanah miliknya. (sar/r)