Beranda Badung News Jadi Narasumber Kepala Balitbang Wayan Suambara Paparkan Dana Desa Transparan dan Tepat...

Jadi Narasumber Kepala Balitbang Wayan Suambara Paparkan Dana Desa Transparan dan Tepat Sasaran

ist

NARASUMBER – Balitbang I Wayan Suambara saat menjadi narasumber di Universitas Pendidikan Nasional Undiknas Denpasar, (18/10) bertempat di Auditorium Dwi Tunggal Undiknas Depasar.

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Jadi narasumber dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Badung I Wayan Suambara memaparkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Badung transparan dan tepat sasaran. Seminar yang mengambil tema “Praktek Maladministrasi dalam Pengelolaan Dana Desa Ditinjau dari Perspektif Good Governance”berlangsung di Auditorium Dwi Tunggal Undiknas Depasar, Jumat (18/10) dihadiri Vice Rektor For Academic Development Undiknas Denpasar Dr. Ni Wayan Widhiastini, akademisi Universitas Pendidikan Nasional Undiknas Denpasar Dr. Drs I Nyoman Subanda, akademisi serta civitas fakultas hukum dan sosial Undiknas Denpasar, Kabid. Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan Litbang Kab Badung I Nyoman Adi Wiratma beserta staf.

Lebih lanjut I Wayan Suambara mengatakan bahwa penggunaan dana desa di Kabupaten Badung sudah sesuai dengan aturan dan keperuntukan yang dibutuhkan di setiap desa di Badung. Dana desa digelontorkan dari pusat kepada seluruh desa yang digunakan secara transparan dan tepat sasaran serta telah dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat desa. Dikatakan terkait dengan maladministrasi pengelolaan dana desa tentu bisa terjadi di mana saja di Indonesia. Namun di Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan langkah-langkah positif dengan aturan yang sesuai dengan prosedur untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan tersebut. “Terkait penggunaan dana desa, kami di Pemerintah Kabupaten Badung tentu melakukan dengan prosedur dan perundangan yang berlaku. Agar kita tidak berbenturan dengan hukum terkait penggunaan dana desa tentu ketentuan yang berlaku jangan dilawan,” jelasnya.

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 di Badung Bertambah 22, Kasus Sembuh Bertambah 62 Orang

Ditegaskan pula bahwa pada prinsipnya penggunaan dana desa yang digelontorkan dari pusat harus dikelola oleh orang yang ahli dibidangnya dengan baik dan bijak agar tidak terjadi penyimpangan untuk membangun desa yang maju dan sejahtera ke depan.

Untuk mempererat tali silahturahmi dalam kesempatan tersebut dilaksanakan tukar menukar cindramata dan sesi foto bersama.

Editor Devi Karuna