Beranda Denpasar News Jaga Kondusivitas Wilayah, Desa Dauh Puri Kaja dan Kelurahan Dauh Puri Gelar...

Jaga Kondusivitas Wilayah, Desa Dauh Puri Kaja dan Kelurahan Dauh Puri Gelar Pendataan Penduduk Nonpermanen

bvn/hmden

Pendataan penduduk nonpermanen di Desa Dauh Puri Kaja, Selasa (30/1/2024).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dan Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat secara serentak melaksanakan giat pendataan penduduk nonpermanen, Selasa (30/1) malam. Pendataan ini dalam upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan, dan meningkatkan keamana khususnya jelang kontestasi pemilu serentak 2024. Giat kali ini melibatkan tim gabungan yang terdiri atas anggota Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP Kecamatan, Linmas serta pecalang melaksanakan giat pendataan penduduk nonpermanen.

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja I Gusti Ketut Sucipta mengatakan, pendataan penduduk ini menyasar seluruh penduduk nonpermanen yang tinggal di kos maupun kontrakan wilayah Desa Dauh Puri Kaja, tepatnya di lingkungan Banjar Lumintang Jalan Gatot Subroto VI dan Jalan Kalisari. Pendataan penduduk nonpermanen ini untuk memantau aktivitas kegiatan masyarakat, antisipasi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas. “Dari hasil giat yang dilaksanakan, 10 orang penduduk nonpermanen telah memiliki identitas, mayoritas mereka adalah pekerja,” ujarnya.

Sementara itu pendataan yang dilaksanakan di Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat didapati penduduk Bali luar Kota Denpasar 10 orang, serta luar Bali 84 orang. “Giat malam yang melibatkan tim gabungan telah melakukan pendataan kepada penduduk nonpermanen dari Bali asal luar Kota Denpasar, dan penduduk nonpermanen asal luar Pulau Bali,” ujar Lurah Dauh Puri, I Gusti Ngurah Arnawa.

Harapan dalam pendataan penduduk nonpermanen ini dapat meningkatkan kenyamanan serta keamanan masyarakat, dan pendataan ini juga sebagai upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan serta antisipasi adanya tindakan kriminal jelang Pemilu 2024. “Selanjutnya kita sarankan penduduk nonpermanen untuk mencari keterangan penduduk non permanen di kelurahan,” ujarnya. (wes/hmden)

Baca Juga  Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes