Beranda Another Region News Karantina Bali Amankan Truk Sapi dengan Dokumen Palsu

Karantina Bali Amankan Truk Sapi dengan Dokumen Palsu

bvn/r

DOKUMEN PALSU – Barantin mengamankan sapi yang diangkut diduga menggunakan dokumen palsu, di Gilimanuk, Kamis (7/5/2026).

 

NEGARA (BALIVIRALNEWS) –

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk pada Kamis (7/5). Berdasarkan keterangan sopir, diketahui bahwa truk tersebut berasal dari Kabupaten Jembrana dan akan mengirimkan hewan kurban ke Lampung.

“Saat petugas Karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke Karantina. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ungkap Heri Yuwono, Kepala Karantina Bali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5).

Ia menjelaskan, Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukan ke petugas saat pemeriksaan tidak terdata pada sistem BEST TRUST Barantin, saat dipindai kode reaksi cepatnya juga tidak valid. Terhadap pemilik alat angkut telah dimintai keterangan, sedangkan 25 ekor sapi telah diamankan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk beserta alat angkutnya.

“Kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum, dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” jelas Heri.

Heri juga menyampaikan, menjelang Idul Adha, lalu lintas hewan kurban terus meningkat. Namun menurutnya, lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik hewan, namun juga terdapat risiko membawa penyakit yang berbahaya bagi hewan lain di daerah tujuan seperti penyakit PMK dan LSD.

Heri menuturkan, pengawasan lalu lintas media pembawa di seluruh pintu pemasukan/ pengeluaran di kawasan Karantina Bali terus diperketat guna memastikan hewan yang dikirim sehat dan aman. “Jadi ini semua untuk memastikan agar umat Muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” tambahnya.

Baca Juga  Ditandai Pemukulan Gong, Wagub Buka secara Resmi Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXX Tahun 2022

Heri menyampaikan, pemalsuan dokumen karantina tersebut melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 Jo 88. Ia berharap agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan sesuai dengan prosedur dan persyaratan karantina, tidak hanya mengejar untuk memenuhi permintaan.

“Petugas Karantina, kantor kami terbuka bagi teman-teman pengusaha atau yang mau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, silakan bisa berkonsultasi ke kami, bertanya, lewat WA Center Karantina Bali juga ada, informasinya sangat terbuka dan jelas dan pasti kami bantu serta dukung,” pungkas Heri. (sar/r)