bvn/gung
Dua tersangka curanmor diamankan Polsek Denbar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Dua orang laki-laki masing-masing berinisial, OT (38) dan AAMC (24) berstatus mahasiswa ini nekat mengambil sepeda motor dengan merusak sepeda motor dalam kondisi terkunci stang, kemudian pelaku membawa motor korban dengan cara digetek bersama temannya.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, kedua pelaku berhasil dibekuk dengan adanya laporan polisi. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar mengarah ke TKP guna melakukan pengecekan TKP. Tim mendapatkan informasi terkait identitas para pelaku dan keberadaan pelaku.
Tim bergegas mencari para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan. Satu tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Dam Tukad Badung, kemudian tersangka lainnya diamankan di sebuah Penginapan Rosaline Sleepbox, Jalan Teuku Umar. Tim kemudian melaksanakan pengembangan mencari motor yang telah dicuri oleh para pelaku.
“Para pelaku dan BB diamankan kemudian dibawa ke Mako Polsek Denbar, untuk dilakukan interograsi, pengembangan dan proses lebih lanjut,” jelasnya, belum lama ini di Denpasar.
Ia menyampaikan, para pelaku mengakui sudah mengambil 8 motor, 1 buah motor Honda Scoopy warna merah di wilayah Denpasar Barat, 1 buah motor Vario hitam di wilayah Denpasar Barat, 1 buah motor Yamaha Nmax warna hitam di wilayah Denpasar Barat, 1 buah motor Aerox warna biru di wilayah Denpasar Barat, 1 buah motor Yamaha Nmax warna hitam di wilayah Denpasar Selatan, 1 buah motor Honda Scoopy warna abu di wilayah Denpasar Selatan, 1 buah motor Nmax warna putih di wilayah Denpasar Selatan, dan 1 buah Nmax warna hitam di wilayah Denpasar Utara.
“Para pelaku mengakui hasil dari kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online (slot). Para pelaku juga mengakui hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dibagi berdua, selanjutnya para pelaku mengakui sudah menjual motor tersebut kepada orang melalui marketplace Facebook,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, adapun beberapa BB berhasil diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025 Nopol DK 5413 AFN warna biru, 1 buah plat motor yang sudah dibuang oleh pelaku dan 1 buah sepeda motor Scoopy warna cream putih milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Adi Saputra menambahkan, korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax 2025 serta mengalami kerugian Rp 30.000.000. (bvn4)








































