Beranda Badung News Kegiatan Ekonomi tetap Diberi Ruang, Parwata Tegaskan PPKM bukan PSBB atau “Lock...

Kegiatan Ekonomi tetap Diberi Ruang, Parwata Tegaskan PPKM bukan PSBB atau “Lock Dawn”

sar

Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar mulai hari ini Senin (11/1) hingga Senin (25/1) mendatang hendaknya jangan terlalu ditafsirkan berlebihan. PPKM ini bukanlah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lock dawn. Walau begitu, penerapan protokol kesehatan adalah harga mati.

Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M., didampingi Wakil Ketua II Made Sunarta saat ditemui di DPRD Badung, Senin (11/1/2021). “Yang pasti kegiatan ekonomi tetap diberi ruang,” tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut.

Menurut politisi dari Kuta Utara tersebut, PPKM saat ini lebih menekankan pada pelaksanaan secara ketat protokol kesehatan yang berupa 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan. “Ini harus diikuti dan masyarakat tidak boleh arogan. Ini harus diikuti dan pengawasannya pun secara lebih ketat,” tegasnya.

Dalam PPKM, ujarnya kegiatan kelompok masyarakat inilah yang perlu dibatasi. Kebiasaan bergerombol ini yang perlu dibatasi karena ini mencerminkan tidak terjaganya social distancing dan phisical distancing. Dengan demikian, kegiatan seperti ini yang harus dipantau secara ketat.

Terhadap kegiatan usaha masyarakat, ujar Parwata, tetap diberikan ruang. Artinya, pihaknya sudah sepakat kegiatan ekonomi dapat berlangsung hingga pukul 21.00. “Ini sudah manis batu, formulanya pun sudah ketemu. Ini sudah benar, tinggal masyarakat mengawasi kegiatan itu. Jangan sampai di restoran, di hotel, atau di pusat-pusat kegiatan bisnis lainnya, ada kerumunan lagi. Ini yang harus dijaga. Semua bergerak mengamankan jangan sampai ada yang melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Namun kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya usaha dan yang lainnya, dipastikan Parwata, tidak ada masalah. Silakan bergerak, jangan takut. Pemerintah tak pernah melarang kegiatan masyarakat, tetapi pemerintah mengawasi berkumpulnya orang-orang atau warga yang menyebabkan terjadinya penyebaran covid-19.

Baca Juga  Kabupaten Badung Terima Api Obor Porprov Bali XVI 2025

Apakah sanksi perlu diterapkan secara lebih ketat pada PPKM saat ini? Ketua Dewan Badung itu justru lebih menekankan kepada pengawasan daripada sanksi. Pengawasan hendaknya dilakukan secara lebih efektif. Masing-masing aktif lakukan pengawasan baik di desa, di pantai, di pasar masing-masing aktif melakukan pengawasan. “Sebagai bentuk tanggung jawab ini dibebankan kepada gugus tugas tingkat desa bahkan tingkat banjar,” tegasnya lagi.

Menurutnya, di tingkat banjar ada kalanya warga meremehkan penyebaran covid ini. Ini sangat berbahaya karena berpeluang menjadi kluster penularan baru. Karena itu, gugus tugas ini perlu bergerak bersama-sama.

Ditanya soal bantuan uang tunai pada PPKM saat ini, Parwata kembali menyatakan, PPKM bukanlah PSBB atau lock dawn. Karena itu, Pemkab Badung hingga kini masih merumuskan bantuan apa yang tepat diberikan kepada masyarakat. “Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai justru bantuan tersebut memunculkan masalah hukum. Ini tentu saja tidak kita inginkan bersama,” tegasnya Parwata.

Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta menambahkan, untuk mencegah penyebaran covid-19, Badung tak cukup menerapkan 3 M. “Sudah saatnya Badung menerapkan 5 M,” tegas politisi Demokrat asal Mengwi tersebut.

Waka II, Made Sunarta

Selain memakai masker, mencuci tangan dan mencegah kerumunan (3M), Sunarta mengusulkan tambahan 2 M lagi yakni menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas atau keluar rumah jika tidak untuk tujuan yang sangat vital. “Kami yakin jika 5 M ini berjalan dengan baik, pandemi covid-19 khususnya di Badung akan bisa ditekan seminimal mungkin,” tegasnya.

Editor N. Sarmawa