Beranda Berita Utama Keliru Gunakan Masker, Tim Yustisi Bina 3 Pelanggar Prokes

Keliru Gunakan Masker, Tim Yustisi Bina 3 Pelanggar Prokes

ist

GEPENG – Dalam penertiban prokes, Tim Yustisi Denpasar juga mengamankan 11 gelandangan dan pengemis (gepeng), Minggu (20/6).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan pembinaan terhadap 3 orang yang keliru menggunakan masker. Pembinaan ini dilakukan saat kegiatan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro beberapa titik di Kota Denpasar, Minggu (20/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan dilaksanakan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Pasar Tumpah Pula Kerthi, Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi, Pasar Tumpah Jalan Rijasa dan Simpang McD Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur. Dalam penertiban tersebut terjaring 3 orang. Semua pelanggar tersebut harus diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan penularan covid-19.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam menekan penularan covid-19 pihaknya rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tak menggunakan masker, maka akan didenda di tempat. Bagi warga yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.

Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.

Dewa Sayoga menambahkan dalam kegiatan itu, petugas juga mengamankan 11 orang geladangan pengemis. Sebagai langkah lebih lanjut, mereka saat ini masih diamankan di Kantor Satpol PP Denpasar untuk diberikan pembinaan.

Dalam masa pandemi covid-19 saat ini, pihaknya terus melakukan pengamanan terhadap gepeng maupun pengamen. “Demi menciptakan rasa aman selain penertiban protokol kesehatan kami juga harus menertibkan gepeng maupun pengamen yang beraksi dibeberapa titik di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.

Baca Juga  Bentuk Kehadiran dan Perlindungan Negara, Presiden Serahkan Kompensasi bagi Korban Terorisme Masa Lalu

Demi kebaikan semua warga, Dewa Sayoga mengaku, tidak lelah dan akan terus mengingatkan serta mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan. Saat ini, ada 6M yang wajib dilakukan, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. “Dengan cara itu kami mengharapkan penularan covid-19 dapat dikendalikan mengingat kasus yang positif virus corona saat ini masih terus ditemukan,” kata Dewa Sayoga.

Editor Wes Arimbawa