Beranda Badung News Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Badung Panggil dan Periksa Tiga ASN

Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Badung Panggil dan Periksa Tiga ASN

Ketut Alit Astasoma

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Bawaslu Kabupaten Badung Senin dan Selasa (8/9/2020) memeriksa dan meminta klarifikasi terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN). Ketiga ASN tersebut terdiri atas dua PNS dan satu tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di sebuah OPD di Badung.

Saat ditemui di Kantor Bawaslu di bilangan Kwanji, Kepala Bawaslu Badung Ketut Alit Astasoma menyatakan, pemeriksaan dan klarifikasi ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas bagi setiap ASN. “Karena itu, kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait mekanisme pemeriksaan untuk klarifikasi ini, ujarnya, Bawaslu melakukan pemanggilan. Jika tidak hadir, katanya, Bawaslu akan kembali melakukan pemanggilan. “Jika tetap mangkir, kami akan meminta atasannya dalam hal ini kepala OPD tempatnya bernaung untuk mendatangkannya,” tegasnya sembari menambahkan, Bawaslu tidak ada kewenangan untuk mendatangkan secara paksa seperti tugas institusi lainnya.

Lantas siapa saja yang boleh melaporkan seseorang ke Bawaslu? Menurut Alit Astasoma, semua warga yang memiliki hak pilih boleh melaporkan. “Semua bisa, terutama yang memiliki hak pilih,” tegasnya lagi.

Walau begitu, katanya, Bawaslu tak hanya pasif menerima laporan. Bawaslu juga bisa secara aktif menemukan dugaan pelanggaran netralitas di kalangan ASN. Sesuai UU, pejabat daerah, ASN, hingga lurah tak boleh menguntungkan pasangan calon tertentu.

Terkait pemeriksaan untuk memperoleh klarifikasi, kata Astasoma, pihaknya memiliki waktu 3 plus 2 hari untuk keluarkan rekomendasi. Hal ini didahului dengan pengkajian dari aspek hukum. Dia memastikan, jika terbukti melanggar, akan ada sanksi bagi pelakunya.

Terkait hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap tiga ASN di atas, Alit Astasoma menyatakan belum bisa dipublikasikan. Ini akan kami kaji terlebih dahulu. “Selanjutnya barulah keluar rekomendasi dari Bawaslu,” tegasnya lagi.

Baca Juga  Putri Koster Siapkan Parade Busana Adat Khas Daerah di PKB 2025, Upaya Lestarikan Warisan yang Hampir Punah

Editor N. Sarmawa