Beranda Bali News KPPBC Denpasar Musnahkan 14.000 Batang Rokok Ilegal dan 10.000 Mililiter MMEA Ilegal

KPPBC Denpasar Musnahkan 14.000 Batang Rokok Ilegal dan 10.000 Mililiter MMEA Ilegal

bvn/gung

ROKOK ILEGAL – Bea Cukai memusnahkan 14.000 batang rokok ilegal dan 10.000 mililiter MMEA ilegal.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dalam upaya berkelanjutan atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023. Pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 tahap pertama telah dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Adapun untuk tahap kedua berlangsung sejak 19 September sampai 30 November 2023.

Sebagaimana Operasi Gempur Rokok Ilegal periode pertama, operasi tahap kedua ini juga terdiri atas dua mekanisme, yakni upaya preventif melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat dilakukan oleh unit pelayanan dan kehumasan serta upaya represif melalui kegiatan penindakan rokok ilegal oleh unit pengawasan. Upaya preventif melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat memberikan dampak positif tidak hanya berupa peningkatan pengetahuan tentang rokok ilegal, tetapi juga kepedulian dan awareness dampak negatif peredaran rokok ilegal bagi perekonomian.

Selaras dengan itu, upaya represif melalui penindakan di bidang cukai dilakukan dengan lebih cermat, seksama, dan penuh perhitungan. Upaya tersebut memberikan dampak positif berupa kegiatan penindakan yang efektif dan efisien.

Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT, Dimas Ika Putranto, Kamis (23/11/2023) mengatakan, sampai 31 Oktober 2023, Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar melakukan penindakan 310 kali dengan jumlah hasil penindakan 14.553.800 batang rokok ilegal, 10.335.270 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 643,03 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal.

Baca Juga  BPR Kanti Gelar Diskusi Hukum Nasional Perjanjian Kredit, Mitigasi, dan Antisipasi Risiko pada BPR

Sebagai rangkaian dari kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua, Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan Bea Cukai Denpasar Kamis, 23 November 2023 melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.

Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP A Denpasar selaku ketua panitia kegiatan pemusnahan, Mahfud Hasan, BMN hasil penindakan di bidang cukai dimusnahkan hari ini merupakan hasil kegiatan operasi pasar periode Januari sampai Juni 2023 terhadap produk hasil tembakau (HT) dan MMEA ilegal yang beredar di masyarakat.

Adapun barang hasil penindakan dimusnahkan mulai di Kantor Wilayah DJBC Bali NTB NTT. Berupa hasil tembakau berupa rokok sebanyak 5.398.540 batang dan MMEA 2.481.086 mililiter dengan perkiraan nilai barang Rp2.188.805.000 dan perkiraan kerugian negara Rp 4.616.791.600, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar berupa hasil tembakau berupa rokok 1.139.328 batang dan MMEA 60.000 mililiter dengan total perkiraan nilai barang Rp 1.472.566.400 dan total perkiraan kerugian negara Rp771.608.132. “Total dimusnahkan hasil tembakau berupa rokok 6.537.868 batang dan MMEA 2.541.086 mililiter,” cetusnya.

Dia mengatakan, adapun total perkiraan nilai barang Rp3.661.371.400 dan total perkiraan kerugian negara Rp5.388.399.732. Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dicampur dengan bahan perusak untuk minuman mengandung etil alkohol berupa arak dengan tujuan merusak dan atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.

“Barang hasil penindakan yang kami musnahkan hari ini merupakan buah sinergi dan kolaborasi positif antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan segenap aparat penegak hukum yang terlibat yaitu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia,” paparnya.

Baca Juga  Ada 54 Kasus Ketenagakerjaan di Badung, Dominan Hak Pekerja tak Terbayar

Dia menyampaikan, kolaborasi dan sinergi yang apik juga terjalin di antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten atau Kota seluruh Bali dalam kaitan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2023 di bidang penindakan hukum.

Atas sinergi antar-instansi yang selama ini telah tercipta dengan sangat baik, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi. “Seyogianya kolaborasi ini dapat kita jaga agar senantiasa berada dalam irama yang selaras demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi,” tutupnya. (bvn4)