ist
Tersangka curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan.
TABANAN (BALIVIRALNEWS) –
Polsek Pupuan mengungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan kunci sepeda motor pemilik masih nyantol. Terkait kasus tersebut Kapolsek Pupuan, AKP I Wayan Suastika menyampaikan, kronologis jalannya pengungkapan berawal pada Rabu, 2 Februari 2022 pukul 08.30 wita, Polsek Pupuan menerima laporan dari korban berinisial IWN (63) asal Desa Pujungan, Pupuan, Tabanan.
Korban yang datang melapor menyebutkan, dirinya pada Minggu, 30 Januari 2022 pukul 16.00 wita, telah kehilangan 1 unit SPM miliknya jenis Honda Supra warna hitam strip kuning plat nomor plat nomor sepeda motor DK 2243 GY beserta kunci kontak yang masih nyantol. Saat itu diparkir di TKP di areal kebun kopi milik Sekehe 88 di Subak Pangkung Waru termasuk wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Sepeda motor tersebut ditinggal bekerja di kebunnya sendiri yang diperkirakan jaraknya 200 meter.
Dengan adanya Laporan tersebut, selanjutnya pihaknya memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk datang ke TKP melakukan pengecekan dan melakukan rangkaian penyelidikan serta berusaha mencari informasi untuk mendapat alat bukti petunjuk dengan cara menggali dari keterangan dari para Saksi.,
“Pada Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 13.00 Wita saat melakukan penyelidikan mendapat informasi ada yang menemukan sepeda motor Honda Supra Warna Hitam strip kuning terparkir di sebuah gudang kopi milik Gusti Ngurah Sudarta berlokasi di Banjar Dinas Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Namun pemiliknya tidak diketahui,” paparnya, Jumat (25/2) dalam keterangan tertulisnya di Tabanan.
Kapolsek Pupuan menjelaskan, Tim Opsnal mendatangi lokasi penemuan tersebut untuk memastikannya, dan juga ke rumahnya GNS (inisial) untuk menanyakan, namun GNS tidak tahu siapa yang menaruh SPM tersebut. Selanjutnya tim melakukan pengintaian mulai dari pagi hari, pada hari tersebut Rabu, 2 Februari 2022, sekira pukul 15.00 Wita datang seseorang yang dicurigai dan diketahui bernama IWS (55) beralamat di Banjar Dinas Ambang, Desa Bantiran, Pupuan, Tabanan, bermaksud hendak mengambil Sepeda tersebut.
“Setelah ditanyakan pemilik SPM tersebut, terduga mengaku miliknya sendiri bahkan menunjukan STNK, setelah dicocokkan nomor platnya memang sesuai namun nomor mesin dan nomor rangkanya tidak cocok,” katanya.
Terduga mengakui telah mengambil 1 ( satu ) unit SPM Honda Supra DK 2243 GY milik korban IWN pada Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 16.00 wita, di areal kebun kopi dan telah mengganti plat nomornya diganti dengan plat nomor sepeda motor miliknya untuk mengelabui para petugas, dan juga terduga mengakui telah melepas spion sebelah kiri dan menggosok stiker sayap belakang.
Adapun modus operandi, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor terparkir karena kunci kontaknya masih nyantol. Selanjutnya terduga beserta barang bukti ditemukan dibawa ke Polsek Pupuan dilakukan proses penyidikan. “Adapun dipersangkakan melanggar dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (bvn4)









































