Beranda Another Region News Kuras Tabungan Pacar, Brondong Asal Surakarta Ditangkap Polisi

Kuras Tabungan Pacar, Brondong Asal Surakarta Ditangkap Polisi

bvn/gung

DIAMANKAN POLISI – Brondong berinisial FB diamankan polisi karena diduga menguras tabungan sang pacar senilai Rp 10 juta lebih.

 

TABANAN (BALIVIRALNEWS) –

Seorang ibu rumah tangga inisial S (52) tak mengira saldo tabungannya bakal dikuras habis sang kekasih berinisial FB (38) asal Surakarta, Jawa Tengah. Tersangka ini sempat membawa kabur uang milik korban Rp 10.400.000. Tak berselang lama, pelaku pun berhasil diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan di Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes, Senin (30/10/2023) dalam keterangan tertulisnya di Tabanan. “Antara korban dan pelaku ini memiliki hubungan asmara dan selama 5 bulan,” jelasnya.

Selanjutnya dirinya menjelaskan kronologis singkat kejadian. Diawali dari pelaku sering datang dan menginap di rumah korban, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 08.30 wita, korban diantar pelaku ke sebuah bank di Kota Tabanan di Jalan Pahlawan dengan tujuan menarik uang pensiunan almarhum suami korban.

Keesokan harinya, Kamis sekitar pukul 17.00 WITA, teman korban dan saksi datang ke rumah untuk mengantar korban ke ATM bank lainnya. Tetapi saat di ATM korban tidak dapat menarik uang karena ada tulisan saldo tidak mencukupi padahal setahu korban masih ada saldo di rekening. “Karena tidak bisa menarik uang, korban datang ke kantor bank dimaksud untuk mencetak rekening koran,” cetusnya.

Dirinya menyampaikan, saat itu didapati ada transfer dari rekening korban ke rekening pelaku tanpa seizin korban lewat ATM. “Pelaku atau pasangannya ini tahu nomor PIN kartu ATM korban, karena sebelumnya korban sempat meminta tolong pelaku mengambil uang di ATM. Setelah tahu uangnya diambil oleh pelaku, korban sempat menghubungi pelaku via WA tetapi tidak dibalas dan nomor korban diblokir,” paparnya.

Baca Juga  Dukung dan Sukseskan Perhelatan G20, Sekda Dewa Indra Imbau Masyarakat Batasi Kegiatan di Seputaran Venue 12-17 November 2022

Dia menyampaikan, saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti seperti buku rekening BRI beserta kartu ATM milik korban, print out rekening koran korban dan handphone milik pelaku. Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bvn4)