ist
TERJARING – Pelanggar prokes yang terjaring dalam penertiban di simpang Jalan Gunung Salak-Gunung Soputan, Rabu (22/12).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sebanyak 32 orang pelanggar prokes terjaring Tim Yustisi Denpasar di simpang Jalan Gunung Salak-Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat saat melakukan penertiban protokol kesehatan level 2, Rabu (22/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 32 orang pelanggar prokes tersebut, 20 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 12 orang didenda Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker.
Untuk memberikan efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Menurutnya, tindakan itu harus diberikan kepada setiap pelanggar agar mereka sadar akan pelanggaran yang dilakukan. “Dengan langkah itu, mereka sadar akan kesalahannya sehingga mereka tidak melanggar kembali,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengaku, setiap pelanggar yang dijaring selalu mengaku lupa menggunakan masker. Selain itu jarak tempuh dibilang dekat. Semestinya masyarakat sadar akan pentingnya menaati prokes. Mengingat pandemi covid sudah hampir 2 tahun, namun masih saja ada pelanggaran.
Untuk itu pihaknya secara rutin melakukan penertiban prokes PPKM Level 2 sembari mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati prokes dan selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Dengan langkah itu diharapkan pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat segera kembali normal. (wes/hmden)









































