Beranda Denpasar News Lagi 37 Pelanggar Prokes Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

Lagi 37 Pelanggar Prokes Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar

ist

TERJARING – Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring saat penertiban di wilayah Pemogan, Selasa (16/11).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sebanyak 37 orang pelanggar protokol kesehatan dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (16/11/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya kembali menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari 37 orang yang terjaring, 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 26 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. “Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker,” ungkap Sayoga.

Untuk memberikan tindakan tegas seperti penertiban sebelumnya pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulangi kesalahan lagi. Jika kemudian hari mereka ditemukan melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.

Selain itu Sayoga mengatakan, pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat bahwa covid-19 masih ada dan masih ada kasusnya. Maka dari itu pihaknya mengharapkan masyarakat selalu menaati protokol kesehatan. Salah satunya taat menggunakan masker jika beraktivitas ke luar rumah. “Kami tidak akan bosan-bosan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” katanya. (wes/hmden)

Baca Juga  Rai Mantra Buka Webinar Internasional "Inovation and Technology Toward The Development of Local Economy"