Beranda Berita Utama Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Pelanggar Prokes

Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Pelanggar Prokes

ist

TERJARING – Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring dalam sebuah operasi Kamis (22/4) di Kelurahan Pedungan, Densel.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Sampai saat ini pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi. Seperti hari ini, Kamis (22/4) Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP kembali menjaring 15 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jalan Saelus, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis (22/4).

Dalam kesempatan ini, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 15 orang pelanggar tersebut sebanyak 8 orang diberikan sanksi denda administratif Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.

Dewa Sayoga mengaku, seperti pelanggar sebelumnya, kali ini pihaknya juga memberikan sanksi kepada pelanggar dengan push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Sanksi itu diberikan supaya di kemudian hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” tegas Dewa Sayoga.

Menurut Dewa Sayoga, setiap harinya masih saja ditemukan orang yang melanggar padahal pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

Untuk kebaikan kita semua, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.

Dengan cara itu diharapkan penularan covid 19 dapat terkendali. Selain itu, di Kota Denpasar masih terjadi kasus positif covid-19, kemudian fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas.

Untuk itu, pihaknya menegaskan agar masyarakat sadar akan pentingnya menaati protokol kesehatan. Sebab, dengan semua menaati protokol kesehatan, mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.

Baca Juga  Waktu Pendek, Nyoman Satria Khawatirkan Hibah Pariwisata di Badung tak Terserap Maksimal

Editor Wes Arimbawa