ist
TERJARING – Penertiban prokes digelar di wilayah Desa Dauh Puri Kauh, 22 orang terjaring.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan di simpang Jalan Nusa Kambangan – Jalan Pulau Roon Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (28/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, 22 orang yang terjaring menandakan masih ada masyarakat yang kurang sadar terhadap protokol kesehatan. Dari sekian pelanggar, 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 10 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Untuk memberikan efek jera pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun yang salah menggunakan masker tetap diberikan sanksi berupa push up di tempat,” ungkapnya.
Mengingat masih banyaknya pelanggar protokol kesehatan, pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 2. Hal itu harus dilakukan untuk menekan terjadinya penularan covid-19.
Sayoga menambahkan, dari sekian orang yang melanggar sebagian orang mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumahnya sangat dekat. Dengan dilakukan penertiban diharapkan dapat menekan penularan covid-19. (wes/hmden)









































