ist
TERJARING – Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring dalam penertiban di Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Senin (13/12).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 41 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM level 2 di di Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (13/12).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker. Dari dari jumlah yang melanggar 6 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 35 orang disanksi denda karena tidak menggunakan masker. “Sebagai efek jera para pelanggar prokes juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap penertiban orang yang terjaring mengaku tidak menggunakan masker karena jarak tempuh dari rumahnya sangat dekat, selain itu ada juga yang mengaku lupa. Dengan demikian setiap penertiban pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. (wes/hmden)