ist
NKB – Gubernur Wayan Koster bersama Kapolda, Danrem 163/Wira Satya dan Bendesa Agung MDA Bali menandatangani NKB pelaksanaan Sipandu Beradat, Kamis (28/1/2021).
GIANYAR (BALIVIRALNEWS) –
Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet secara resmi menandatangani nota kesepakatan bersama (NKB) tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) tepat pada Purnama Kaulu, Kamis, Wraspati Wage Watugunung (28/1) pagi di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dalam laporannya di hadapan Gubernur Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, menyatakan dengan ditandatanganinya NKB tentang Pelaksanaan Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Untuk mewujudkannya, diperlukan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, dan perlu dibangun pengamanan wilayah (wewidangan) dan krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu berbasis desa adat, dengan mengintegrasikan kegiatan antar komponen pengamanan di desa adat dengan membentuk Forum Sipandu Beradat dalam rangka mewujudkan sistem pengamanan lingkungan yang terpadu dengan memperhatikan nilai-nilai budaya Bali.
“Forum Sipandu Beradat dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat provinsi. Pembentukan Forum Sipandu Beradat berdasarkan keputusan bendesa adat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat desa adat, camat untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat kecamatan, bupati/walikota untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat kabupaten/kota, dan gubernur untuk Forum Sipandu Beradat di tingkat provinsi,” jelas Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di hadapan bupati/walikota, bendesa badya di kabupaten/kota, serta perwakilan perbekel dan lurah yang hadir di Wantilan Pura Samuan Tiga.
Secara fungsi, Forum Sipandu Beradat memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di desa adat. Dalam melaksanakan fungsi pre-emtif, Forum Sipandu Beradat memiliki tugas mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial, menerima laporan terjadinya potensi gangguan ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kerawanan sosial, menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kerawanan sosial, melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang, menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah, dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.
Selanjutnya dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Forum Sipandu Beradat tingkat desa adat, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra juga menjelaskan, Forum Sipandu Beradat dapat melaksanakan kegiatan preventif terbatas, berupa pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan, penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, pengawalan kegiatan kemasyarakatan, patroli ke tempat-tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat, dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu di wilayah desa adat.
“Kegiatan preventif ini hanya dilaksanakan oleh pacalang, pam swadaya, dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi Kepolisian setempat,” tegasnya.
Sehingga untuk mewujudkan pelaksanaan Sipandu Beradat ini, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra juga melaporkan, pihaknya telah menetapkan 15 desa adat di kabupaten/kota di Bali sebagai Desa Adat Percontohan Penerapan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, melalui keputusan bersama antara Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, yaitu di Kabupaten Badung terdapat 4 desa adat, meliputi Desa Adat Kutuh, Desa Adat Legian, Desa Adat Kuta, dan Desa Adat Munggu. Untuk Kota Denpasar difokuskan pada Desa Adat Sanur, di Kabupaten Tabanan ada 2 desa adat, yakni Desa Adat Beraban dan Desa Adat Sanggulan, di Kabupaten Jembrana terdapat di Desa Adat Gilimanuk, Kabupaten Buleleng Desa Adat Yeh Sanih, Kabupaten Gianyar ada 2 desa adat, yakni Desa Adat Ubud dan Desa Adat Padang Tegal. Sedangkan di Kabupaten Klungkung, Desa Adat Banjarangkan dan Desa Adat Gelgel, Kabupaten Bangli, Desa Adat Pengelipuran, dan di Kabupaten Karangasem di Desa Adat Besakih.
Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra bersama Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf menyatakan apresiasinya dan menyambut baik dibentuknya Forum Sipandu Beradat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal untuk menciptakan keamanan Bali.
“Kegiatan ini harus ditingkatkan kualitas SDM-nya, dan jangan sampai kegiatan ini keluar dari aturan yang berlaku,” tegas Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, yang kemudian kembali dipertegas oleh Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf dengan menyatakan sistem keamanan tradisional di Bali ini juga harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Selanjutnya, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam sambutannya menegaskan selama ini desa adat sudah bersinergi dengan Kepolisian dan TNI, hingga pemerintah daerah untuk mewujudkan Bali aman, damai, rukun. “Sehingga dengan adanya Forum Sipandu Beradat, kami di MDA Provinsi Bali sangat menyambut baik,” tegasnya.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan ini merupakan implementasi nyata dari Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat untuk memberdayakan kelembagaan di desa adat, dalam hal ini membangun ketertiban dan kemanan berbasis desa adat yang bersinergi dengan negara di dalam mengayomi dan menangani masalah yang berkaitan dengan ketertiban, keamanan masyarakat.
“Ini model keamanan yang bagus dan baru pertama kali ada di Indonesia, yang langsung dipayungi oleh Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat,” pungkasnya,
Dalam acara tersebut, Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Danrem 163 Wirasatya, Walikota/Bupati, dan Bandesa Agung MDA Provinsi Bali menonton pengenalan busana Pacalang dan Bankamda (Bantuan Keamanan Desa Adat). Dimulai dari Pacalang Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat, di mana dalam melaksanakan tugasnya ada 3 busana yang digunakan, seperti seragam hitam digunakan saat upacara Pitra Yadnya, seragam merah digunakan saat Upacara Manusa Yadnya, dan seragam putih digunakan saat Upacara Dewa Yadnya.
Keberadaan Pacalang Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka mendukung keamanan kegiatan adat di wewidangan desa adat, termasuk juga di luar kegiatan adat seperti pengamanan objek wisata guna mendukung pariwisata Bali secara umum dan khususnya perkembangan desa wisata. Desa adat diharapkan dapat menyediakan unsur keamanan guna memberikan jaminan keamanan lingkungan sebagai bentuk upaya preventif dalam menjaga kenyamanan dan keamanan secara mandiri. “Pengaturan terhadap pakaian juga dilakukan dengan maksud sebagai ciri dan kekhasan dalam bertugas, antara pacalang dan Bankamda yang merupakan salah satu bentuk pemberdayaan pacalang sebagai komponen keamanan lingkungan di desa adat,” jelas Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.
Lebih lanjut, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menjelaskan mengenai Bankamda, personilnya berasal dari pacalang yang telah mendapatkan pelatihan dan memiliki keterampilan tugas-tugas preventif terbatas, sehingga mampu dan terampil di dalam menjalankan tugas tugas umum di Desa Adat masing-masing.
Terkait seragam Bankamda, menggunakan seragam khusus meliputi rompi Bankamda dan topi pilkep warna hitam. Dalam rompi tersebut, terdapat atribut di bagian dada sebelah kanan berupa simbol bad Polda Bali sebagai tanda pembina dan mendapat pengukuhan dari Kepolisian. Sedangkan atribut bagian dada sebelah kiri, ada bed desa adat, sebagai simbol keamanan desa adat. Selanjutnya di atas saku kanan bertuliskan Bankamda, dan saku kiri nama anggota Bankamda.
Editor N. Sarmawa








































