Beranda Denpasar News Libatkan 170 Tenaga Kerja Hotel dan Restoran, Dispar Denpasar Gelar Sertifikasi Kompetensi

Libatkan 170 Tenaga Kerja Hotel dan Restoran, Dispar Denpasar Gelar Sertifikasi Kompetensi

bvn/hmden

SERTIFIKASI KOMPETENSIPelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja hotel dan restoran Rabu (11/3) di Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional, Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP PARBI, Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pariwisata melalui pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja hotel dan restoran.

Sebanyak 170 tenaga kerja sektor hotel dan restoran di Kota Denpasar mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan pada 10-11 Maret 2026 di Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional, Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP PARBI, Denpasar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme serta daya saing SDM pariwisata di Kota Denpasar.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada Rabu (11/3) yang hadir mewakili Walikota Denpasar.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Ni Luh Putu Riyastiti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar IGA Ngurah Raini, Direktur Utama LSP Pariwisata Bali Internasional Dr. Made Sudjana, para asesor kompetensi, serta perwakilan PHRI Kota Denpasar.

Walikota Denpasar dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Eddy Mulya menyatakan, sektor pariwisata merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Oleh karena itu, kualitas SDM menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing pariwisata daerah.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tenaga kerja hotel dan restoran di Kota Denpasar memiliki kompetensi yang teruji sehingga mampu memberikan pelayanan yang berkualitas serta meningkatkan daya saing pariwisata daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM pariwisata melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi. Ke depan, kegiatan serupa akan terus diperluas agar semakin banyak tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Baca Juga  Buktikan Ucapan, Siti Sapura Tutup Jalan di Atas Lahan Miliknya di Kawasan Kampung Bugis, Serangan

Menurutnya, sertifikasi kompetensi merupakan langkah penting untuk memastikan para profesional di industri pariwisata memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Sertifikasi ini tidak hanya menjadi pengakuan atas kemampuan individu, tetapi juga meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Ni Luh Putu Riyastiti didampingi Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif I Gusti Ngurah Gede Suyasa menjelaskan, sertifikat kompetensi di bidang pariwisata merupakan bukti tertulis yang menyatakan seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, maupun standar khusus yang berlaku.

“Melalui sertifikasi ini diharapkan para tenaga kerja pariwisata memiliki pengakuan kompetensi yang jelas, mampu meningkatkan profesionalisme, sekaligus memperluas peluang karier di sektor pariwisata,” jelasnya.

Adapun peserta uji kompetensi terdiri dari beberapa okupasi, yakni Commis Pastry 11 orang, Room Attendant 60 orang, Receptionist 19 orang, Waiter 41 orang, Bartender 13 orang, Demi Chef 18 orang, serta Bellboy 8 orang, dengan total keseluruhan 170 peserta. Pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Direktur Utama LSP Pariwisata Bali Internasional, Dr. Made Sudjana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Denpasar yang telah mempercayakan lembaganya untuk melaksanakan uji kompetensi bagi tenaga kerja sektor pariwisata. “Sertifikat yang diujikan telah menggunakan standar dengan pengakuan ASEAN. Artinya, sertifikat yang diterbitkan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini berlaku dan diakui di negara-negara ASEAN,” jelasnya. (gie/hmden)