bvn/gung
Tersangka ADMN (40) diamankan pihak Kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Seorang laki-laki-laki berinisial ADMN (40) asal Sumenep nekat nyolong HP di salah satu usaha dagang di Jalan Andakasa, Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Aksi pencurian ini dilakukan saat korban berinisial KASY (33) lengah.
Adapun kronologis kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 07.35 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian di UD Adi Putra Jalan Gunung Andakasa, Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Dirinya melanjutkan, berawal pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 wita. Pelapor seperti biasa membuka warung dan HP yang biasa digunakan untuk transaksi QRIS masih ada di atas meja kasir. Setelah itu ditinggal ke kamar di lantai 2 untuk mandi.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 wita, pelapor kembali ke meja kasir dan pada saat ada pembeli yang membayar lewat akun QRIS. Selanjutnya, pelapor baru sadar kalau HP-nya tidak ada, karena tidak terdengar nada saat transaksi.
Setelah itu, pelapor berusaha mencari HP-nya namun tidak ditemukan. Pelapor langsung membuka rekaman CCTV dan terlihat di rekaman CCTV ada yang orang, yang tidak dikenal mengambil HP miliknya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban kehilangan 1 (satu) buah handphone merek Redmi Note 9 Onyx Black 6 GB/128GB dan mengakibatkan mengalami kerugian Rp 900.000 dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan, dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar mengarah ke TKP tersebut untuk cek TKP, kemudian tim mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku sering berjualan di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.
Kemudian pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 08.15 wita pelaku dapat diamankan di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa Denpasar. Selanjutnya pelaku dan BB dirapatkan ke Mako Polsek Denbar untuk dilakukan interogasi, pengembangan dan proses lebih lanjut.
“Pelaku mengakui mengambil satu unit HP Xiomi warna hitam. Pelaku mengakui HP tersebut digunakan sendiri dan pelaku mengakui HP tersebut disimpan di rumahnya yang berada di daerah Negara,” paparnya sembari menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 476 KUHP. (bvn4)









































