bvn/gung
Polisi mengamankan tersangka pencuri velg dan ban mobil.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian velg dan ban mobil yang terjadi di area parkiran Alfamart Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pencurian diketahui terjadi Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.
Korban yang memarkirkan kendaraannya sejak malam hari terkejut saat mendapati salah satu velg dan ban mobilnya telah hilang dan diganti dengan velg biasa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Kuta segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, menurut, Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, dalam keterangan tertulisnya blum lama ini menyampaikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Jalan Raya Kuta, Badung
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HM, yang diduga sebagai pelaku pencurian, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta.
“Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil velg dan ban mobil milik korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dan tiga buah velg mobil. Polsek Kuta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Kuta.
Dirinya menambahkan, terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (bvn4)









































