Beranda Bali News Masuk Minggu Ketiga, 90.394 Unit Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak Terakhir

Masuk Minggu Ketiga, 90.394 Unit Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak Terakhir

bvn/hmprov

RELAKSASI – Kepala Bapenda Bali Made Santha mengumumkan bahwa memasuki minggu ketiga baru 90.394 kendaraan yang manfaatkan relaksasi.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi dan melakukan pembayaran pajak selama relaksasi pajak yang diselenggarakan sejak 14 Agustus lalu. Memasuki minggu ketiga, tercatat 90.394 unit kendaraan wajib pajak sudah tercatat melakukan pembayaran pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak yang akan berakhir hingga 30 September nanti.

“Saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah sadar membayar pajak kendaraan serta memanfaatkan relaksasi pajak yang kami selenggarakan selama 1,5 bulan ini. Sebanyak 90.394 atau Rp 95.239.361.400 tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September kemarin,” ucap Made Santha di kantornya pada Selasa (10/9).

Ditambahkannya, jumlah tersebut baru 49 persen dari jumlah kendaraan wajib pajak yang ada di Bali. Mari manfaatkan relaksasi yang kami adakan tahun ini, karena pada tahun-tahun mendatang, relaksasi pajak tidak akan ada lagi. Coba bayangkan jika tanpa relaksasi pajak, bunga dan denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak berkisar 25% dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tentu akan memberatkan wajib pajak, apalagi masing-masing wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan,” imbuhnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, relaksasi pajak dilakukan Pemerintah Provinsi Bali sejak 14 Agustus hingga 30 September mendatang. Relaksasi yang diterapkan tahun ini sekaligus menjadi tahun terakhir, karena pada tahun-tahun selanjutnya tidak akan ada lagi relaksasi pajak yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah se-Indonesia, termasuk Bali, kecuali terjadi force majeure. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Ny. Putri Koster Sambut Baik Rencana Pembangunan Rumah Tenun Jembrana

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No.14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. “Mari manfaatkan sisa waktu relaksasi pajak yang terakhir ini, mengingat tinggal 2 minggu dan itu pun terpotong libur Hari Raya Galungan,” tutup Made Santha.

Sosialisasi juga dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penyebaran informasi melalui kanal-kanal media elektronik maupun secara konvensional dengan turun langsung ke beberapa pusat keramaian, seperti pasar rakyat, agar masyarakat mengetahui terkait relaksasi pajak yang merupakan kebijakan tahun terakhir kalinya. (sar/hmprov)

Hosting Indonesia