Beranda Berita Utama Mengamuk dan Rusak Pintu Kamar Kos, WNA Asal Rusia Dideportasi

Mengamuk dan Rusak Pintu Kamar Kos, WNA Asal Rusia Dideportasi

bvn/gung

DIDEPORTASI – Warga Rusia YZ (40 tahun) dideportasi karena melakukan perusakan dan sudah overstay.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan kembali menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia ke Imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai Bali karena diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan overstay.

Pelaku bernama YZ (40) pria asal Rusia yang tinggal di kos Jalan Uluwatu Gang Kubu Alit, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta selatan, Badung. Peristiwa berawal dari laporan warga di hotline Polri 110 yang melaporkan adanya WNA yang mengamuk di rumah kos, Kamis, 21 September 2023 sekitar pukul 03.15 wita.

Selanjutnya tim Polsek Kuta Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya langsung menuju TKP dan bertemu dengan pelapor Kadek Dwi Bagia Antara (23) selaku pengelola kos, kemudian petugas mendatangi kamar kos yang ditempati pelaku di lantai 2 nomor 212.

Menurut keterangan pelapor. sebelum YZ datang ke rumah kos dalam keadaan mabuk dan membuat keributan dengan melakukan perusakan pintu kamar kos sembari mengomel dalam bahasa asing. Saat petugas tiba di kamar pelaku dan berusaha membangunkan pelaku kemudian melakukan pemeriksaan serta menyita barang-barang pelaku berupa paspor dan HP milik pelaku YZ dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta Selatan.

Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mempertemukan korban dan pelaku, mereka sepakat untuk berdamai dengan permasalahan tersebut. Korban mencabut laporannya serta membuat surat pernyataan perdamaian. “Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali Unit Reskrim langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali mengingat pelaku merupakan WNA,” tambah kasi Humas.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah Kanit Reskrim Kuta selatan berkordinasi dengan pihak Imigrasi dan dilakukan pengecekan terhadap paspor pelaku, diketahui paspor yang dipegang pelaku sudah overstay.

“Petugas dari Imigrasi langsung mendatangi Mapolsek dan dilakukan penyerahan ke pihak Imigrasi. Penanganan lebih lanjut diarahkan dilakukan deportasi ke negara asalnya,” jelas AKP Sukadi. (bvn4)

Baca Juga  Bagian dari Proses Pelestarian Budaya, Bupati Giri Prasta Buka Pesta Kesenian Bali Ke-46 Kabupaten Badung