ist
DITERTIBKAN – Penertiban PKL yang berjualan di badan jalan serta trotoar oleh Kelurahan Ubung, Senin (17/1/2022).
DNPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Demi meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan dalam situasi pandemi covid-19, Kelurahan Ubung melaksanakan penertiban dengan menyasar para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang bermobil yang berdagang di badan jalan dan yang berjualan diatas trotoar. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Ubung, tepatnya di Jalan Cargo Denpasar, pada Senin (17/01).
Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan bersama Linmas dengan menyasar para PKL serta pedagang lainnya yang menggunakan trotoar atau badan jalan.
“Para PKL ini kami berikan imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan diatas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai,” ujar Ariyanta.
Selain itu, menurutnya, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat mengganggu para pejalan kaki dan mengganggu ketertiban lalu lintas. “Kami berharap dengan diberikannya imbauan ini agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan, dan ke depannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari,” kata Ariyanta. (gie/hmden)










































