Beranda Ekonomi Operasional Sky Garden Distop, Tunggakan Pajak tetap Ditagih

Operasional Sky Garden Distop, Tunggakan Pajak tetap Ditagih

Made Sutama

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Jumat (16/8) lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah resmi  melakukan penghentian kegiatan atau pembekuan sementara club malam Sky Garden di Jalan Legian, Kuta karena izin operasional yang kedaluwarsa. Tidak hanya itu, Sky Garden juga memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan ke Pemkab Badung. Badan Pendapatan / Pasedahan Agung (Bapenda) Badung tetap mengejar piutang pajak yang belum dilunasi.

I Made Sutama selaku Kepala Bapenda Badung mengakui kendati Sky Garden dilakukan pemberhentian kegiatan bukan berarti pemungutan pajak tidak dilakukan. Namun mereka tetap mengejar piutang pajak yang belum disetor ke Pemkab Badung. “Karena piutang (pajak), tetap tanggung jawab mereka. Kami tetap ditagih sesuai dengan jumlah utangnya. Kalau tidak dibayar bunganya tetap berjalan, ” jelas Sutama dikonfirmasi, Minggu (18/8).

Lebih lanjut, piutang pajak Sky Garden saat ini telah mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih. Kendati mereka sempat mencicil piutang pajak tetapi mereka juga  beberapa kali belum bayar jadi bunga tetap berjalan. “Saat ini belum kami berikan peringatan karena sempat ada itikad untuk menyicil piutang pajak. Kalau belakangan nanti tetap tidak bayar, tentu kami layangkan peringatan, ” ungkapnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menjelaskan  bahwa pihak perwakilan manajemen Sky Garden memang pernah datang ke kantor untuk menanyakan syarat dan prosedur permohonan izin usaha yang sebelumnya sudah tidak berlaku dan disegel oleh  Pol PP Badung.  “Setelah kami periksa berkas yang dibawa maka belum bisa didaftarkan karena masih terkendala alas hak  yang dipakai tempat usaha Sky Garden tersebut belum clear. Ini syarat mutlak dan harus clear hak penguasaan lahan yang dipakai sebagai dasar perizinan termasuk pelunasan pajak-pajak yaitu PBB dan  PHR sesuai ketentuan, ” jelasnya.

Baca Juga  Srikandi PLN Hadirkan Mesin Pembuat Keripik, Dukung Peningkatan Perekonomian Kelompok Wanita Tani Jembrana

Mengenai status permohonan izin baru,  saat pihaknya masih mengecek di sistem Laperon dan pemohon PT. ESC Urban Food Station baru mengupload permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) dengan peruntukan diskotek. “Namun kami kembalikan lagi kepada pemohon karena nama perseroan  (PT) yang dilampirkan tidak sesuai serta belum jelasnya hubungan antara pemohon dengan pemilik tanah,” ungkapnya.

Namun sebelum syarat formal diatas  terpenuhi, pihaknya juga tidak bisa menerima pendaftaran usaha tersebut, apalagi sekarang menggunakan sistem perizinan online pasti akan ditolak oleh sistem.  “Sampai saat ini kami belum menerima perbaikan atas dokumen permohonan tersebut, ” tegas birokrat asal Tabanan ini.

Pihaknya juga  sangat menghargai masyarakat/pengusaha yang membangun usaha di wilayah Badung.  Namun harus mengikuti aturan dan taat dalam operasionalnya. Jika izinnya sudah tidak berlaku, maka usaha dimaksud tidak boleh menjalankan operasional lagi sampai mengantongi izin-izin yang disyaratkan. Lebih lanjut, pihaknya juga sangat mendukung pembekuan operasional usaha Sky Garden yang dilakukan Pol PP Badung agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan berusaha di Badung, terlebih lagi  praktik usaha Sky Garden selama ini yaitu  diskotek/ bar sehingga tidak sesuai dengan  izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yaitu restoran. “Praktik usaha yang tidak sesuai dengan  izinnya  seperti ini  jelas menyimpang serta  harus  ditertibkan dengan tegas.  Kami tidak akan keluarkan izin operasionalnya jika pengusaha menganulir operasionalnya di lapangan,” pungkansya.

Edited by N. Suardani