Beranda Badung News Paruman Desa Adat Mengwi Digelar, Awig dan Ngaben Swastageni Jadi Perdebatan

Paruman Desa Adat Mengwi Digelar, Awig dan Ngaben Swastageni Jadi Perdebatan

bvn/ist

PARUMAN – Suasana paruman Desa Adat Mengwi yang digelar Minggu (15/1/2023) di wantilan Pura Dalem Mengwi.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya, paruman krama Desa Adat Mengwi akhirnya digelar, Minggu (15/1/2023). Paruman yang digelar di wantilan Pura Dalem Mengwi ini, menghadirkan krama dari 13 banjar adat. Selain itu hadir juga Bendesa Adat Mengwi AA Gelgel, Kertha Desa, Sabha Desa, serta penglingsir Puri Mengwi AA Gde Agung.

Dihubungi Senin (16/1/2023), Ngurah Gede Hardana, salah satu tokoh di Desa Adat Mengwi menyatakan, paruman desa ini digelar pertama kali setelah covid-19. “Ini memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Desa Adat Mengwi,” tegas Ngurah Gede Hardana yang akrab dipanggil Rahdik ini.

Dalam paruman ini, ungkapnya, ada beberapa hal yang perlu diluruskan atau diklarifikasi. Salah satunya adalah masalah upacara ngaben atiwa-tiwa yang namanya swastageni. “Hal itu sudah berjalan selama empat bulan, namun masyarakat di bawah istilahnya pakrimik. Banyak yang bingung karena yang namanya ngaben swastageni ini beda dengan ngaben yang sudah dilaksanakan oleh masyarakat Mengwi pada umumnya,” tegasnya.

Pada paruman tersebut, tegasnya, masalah ngaben ini menjadi salah satu agenda yang diperdebatkan. Akhirnya ngaben swastageni ini ditolak oleh masyarakat. Selanjutnya, krama yang hadir menyarankan kembali memakai ngaben yang seperti dulu.

Penolakan ngaben swastageni ini, ujar Rahdik, karena ngaben jenis ini tak pernah disosialisasikan sebelumnya dan belum pernah disahkan lewat paruman krama Desa Adat Mengwi.  Yang kedua, banyak perbedaan seperti masalah banten dan masalah ngerorasin. “Kalau swastageni, ngerorasin dilaksanakan 3 hari setelah pengabenan. Yang sudah berjalan, ngerorasin dilaksanakan 12 hari setelah pengabenan,” ujarnya.

Sebagian peserta paruman.

Agenda berikutnya yang menjadi perdebatan saat paruman desa, ungkapnya, masalah awig-awig. Untuk sementara, kata Rahdik, awig-awig yang disahkan pada 21 Oktober 2021 itu ditolak. Hal ini karena awig-awig itu harus disahkan lewat paruman krama desa. Sementara awig-awig yang disahkan pada 21 Oktober 2021 tidak disahkan oleh paruman krama desa. “Pada 2021 itu masih situasi covid,” katanya.

Baca Juga  Pascasarjana Unud Gelar "Workshop" Prosedur Pendaftaran dan Contoh HKI Produk Akademik

Saat dikatakan bahwa awig-awig tersebut disahkan karena sudah ada perwakilan krama dari masing-masing banjar, Rahdik menyatakan, perubahan atau revisi awig-awig harus disahkan oleh paruman desa adat. Walau ada perwakilan, dia menilai tetap tidak sah karena tidak dilakukan saat paruman desa walau masih dalam situasi covid-19.

Dia juga menilai, penyusun dan orang-orang yang dikirim oleh banjar tidak berdasarkan rapat banjar. Seharusnya banjar adat rapat dulu untuk menentukan siapa yang akan dikirim, sehingga betul-betul merupakan perwakilan banjar. Sedangkan yang kemarin, tim penyusun awig itu ditunjuk langsung. Jadinya bukan aspirasinya dari banjar.

Hal lain terkait awig-awig, ujarnya, sebelum final, draf awig-awig seharusnya disampaikan ke banjar dulu. Di banjar dibahas lagi yang mana perlu ditambah atau dikurangi. Ini tidak dilakukan.

Agenda lain yang menjadi sorotan krama, tegasnya, menyangkut pecaruan di bencingah. Pecaruan yang biasa dilakukan di bencingah Mengwi sebagai catuspata Badung dilakukan oleh Pemkab Badung. Sejak dua tahun yang lalu, katanya, tidak diperbolehkan karena dipuput oleh sarwa sadaka dan pecaruan pun digelar dengan biaya sendiri. “Ini sangat disayangkan dan akhirnya kemarin masalah itu ditanyakan dan kelian desa menyatakan tidak ada melarang. Krama pun meminta pecaruan tetap diperbolehkan dilakukan Pemkab Badung walaupun dipuput sarwasadaka,” katanya.

Berikutnya, kata Rahdik, krama mempertanyakan karang ayahan desa seluas 2 are lebih yang dijual kepada salah satu BUMN. Saat bendesa yang lama, bangunannya dipending karena tanah itu merupakan tanah ayahan desa. Namun berikutnya ada oknum tertentu yang menjual tanah tersebut tanpa sepengetahun dari pemilik tanah. Sertifikatnya muncul padahal tidak ada sertifikat induk. Kemarin krama menuntut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib orang yang menjual tersebut. Bendesa pun menyatakan siap melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga  Badung Buka Lowongan Direksi PDAM Tirta Mangutama

Satu lagi, warga meminta LPD sekali-sekali perlu diaudit dengan melibatkan akuntan publik. Selama ini memang sudah ada dari pemkab, tetapi masyarakat meminta ada audit setiap tahun dengan dana sendiri. Dengan begitu, hasilnya betul-betul bisa diterima oleh masyarakat luas.

Terhadap sejumlah hal yang dipertanyakan oleh krama, ujar Rahdik, Bendesa Adat Mengwi mendelegasikan ke baga-baganya. Yang namanya paruman krama desa, katanya, semuanya harus dihandel oleh bendesa. Bendesalah yang menjawab semua pertanyaan masyarakat. Karena akan dibawa ke baga-baga, masyarakat pun dinilainya kurang puas.

Dia juga menyinggung masa jabatan akhir Bendesa Adat 20 Mei 2023. Tiga bulan sebelumnya yakni bulan Februari, Bendesa Adat sudah harus mengajukan permohonan mengundurkan diri ke Sabha Desa Adat Mengwi. Sabha Desa selanjutnya memproses serta membentuk panitia. Setelah itu langsung melaksanakan pemilihan dan pada 20 Mei, bendesa adat terpilih bisa terwujud.

Salah satu anggota Sabha Desa Putu Gede Sunarta saat dihubungi menyatakan masih sedang menggelar paruman. Walau begitu, Denik (panggilan akrabnya) belum memberikan tanggapan terkait sejumlah hal yang menjadi perdebatan di paruman Desa Adat Mengwi. Hal ini, menurutnya, karena Jro Bendesa masih ada di Bangli untuk suatu urusan. (tim)