Nyoman Satria
MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –
Pasca dilantik 5 Agustus 2019 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung langsung tancap gas dengan membentuk dua Peraturan Daerah (Perda). Yaitu, Perda Tata Tertib (Tatib) DPRD dan Perda Kode Etik.
Informasinya, kedua Perda ini sengaja dikebut agar pimpinan definitif untuk posisi Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Badung bisa secepatnya dilantik.
“Iya, kalau belum ada Perda Tatib maka pimpinan definitif tidak bisa dilantik. Sementara mereka (calon pimpinan definitif) sudah ngebet minta pelantikan,” ungkap sumber di lingkungan DPRD Badung, Kamis (15/8).
Seperti diketahui, berdasarkan usulan dari masing-masing partai pemenang di DPRD Badung, PDI Perjuangan yang nota menjadi partai pemenang pertama kembali mengusung I Putu Parwata sebagai Ketua DPRD Badung. Kemudian, Partai Golkar dan Partai Demokrat selaku partai pemenang kedua dan ketiga masing-masing menugaskan I Wayan Suyasa sebagai Wakil Ketua I dan I Made Sunarta sebagai Wakil Ketua II DPRD Badung untuk periode 2019-2024.
Sampai dilantiknya tiga pimpinan definitif ini, sementara parlemen Badung dinakhodai oleh dua pimpinan sementara. Yaitu, Putu Parwata sebagai Ketua dan I Wayan Suyasa sebagai Wakil Ketua DPRD Badung sementara.
“Nama-nama pimpinan sudah pasti itu (Parwata, Suyasa dan Sunarta, red) sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur dan Perda Tatib. Nanti langsung sidang pelantikan,” tegas sumber tadi.
Sementara Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Nyoman Satria, yang ditemui di Gedung Dewan kemarin, membenarkan pihaknya tengah fokus membuat dua Perda dulu, yaitu Perda Tatib dan Perda Kode Etik DPRD Badung. Kata dia, dua perda ini sangat urgen agar pimpinan definitif dewan Badung segera bisa dilantik.
“Iya, sekarang kita prioritas buat dua Perda ini saja dulu. Tadi, pada rapat Bapemperda memang ada usulan dari temen-temen untuk Perda lain, namun saya potong (tunda). Kita fokus ini dulu,” ujar Satria.
Menurut politisi peraih suara terbanyak pada Pileg 2019 ini, pihaknya ingin dua perda ini selesai secepatnya, sehingga pimpinan dewan Badung tidak lagi berstatus sementara.
“Yang pertama harus selesai adalah Tatib. Karena tanpa Tatib, pimpinan dewan definitif sudah pasti tidak bisa dilantik,” katanya.
Satria pun memastikan dalam hitungan hari perda ini sudah beres, sehingga bisa dilanjutkan dengan pelantikan ketua dan para wakil ketua dewan definitif. “Target secepatnya (Perda selesai, red). Pembahasan sudah, tinggal konsultasi dan finalisasi saja,” jelas politisi PDIP asal Mengwi ini.
Saat ini, ucap Satria, Perda Tatib DPRD Badung yang dibentuk dewan periode sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, ada beberapa perbedaan krusial menyangkut formasi parlemen. Misalnya, sebut dia, masalah jumlah fraksi. Periode 2014-2019 ada 4 fraksi, namun sekarang menciut menjadi 3 fraksi. Selain itu, komposisi raihan kursi dan jumlah parpol lolos ke dewan Badung juga berkurang. Hal baru yang juga belum masuk Tatib adalah penggunaan busana adat Bali.
“Untuk merampung Perda ini, nanti kita ada konsultasi sekali ke Depdagri langsung dah finalisasi. Pokoknya, kita ingin secepatnya pimpinan dewan definitif dilantik,” tegasnya.
Edited by N. Suardani