Beranda Bali News Pasien Positif Covid-19 di Bali Bertambah 20 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 15...

Pasien Positif Covid-19 di Bali Bertambah 20 Orang, Pasien Sembuh Bertambah 15 Orang

 

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan penanganan corona virus disease (covid-19) di Provinsi Bali.
Terkiat update kasus, ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, jumlah kumulatif pasien positif 510 orang. Ini berarti bertambah 20 orang terdiri atas 1 orang WNA, 19 orang WNI (2 orang PMI dan 17 orang transmisi lokal).
Jumlah pasien yang telah sembuh, katanya, sejumlah 364 orang. Ini berarti bertambah 15 orang WNI terdiri atas 4 orang PMI, 1 orang imported case (Indonesia) dan 10 orang transmisi lokal.
“Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 5 orang,” ujarnya sembari menambahkan, jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 141 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Terkait update kebijakan, ujarnya, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 236 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/9899/Mp/Bkd Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi; Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Menurut Dewa Made Indra, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara bagi Kru Pesawat Udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 Hari sejak penerbitannya, ASN / TNI / Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test di perbolehkan dengan dokumen Rapid Test Negatif yang masih berlaku, bagi calon panumpang dari suatu wilayah / daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di SWAB PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan, sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (moda darat/laut/udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (isolasi mandiri), dan mengimbau masyarakat Bali untuk menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabihan Padangbai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan  dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebh baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika  kita terinfeksi atau tidak sampai  dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali  ada hal yang sangat penting atau mendesak.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Embat Tas Isi Uang Puluhan Juta di Denpasar, Pria Asal Sumba Dibekuk Polisi
Hosting Indonesia