Dewa Made Indra
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (14/5) kembali menyampaikan perkembangan penanganan corona virus disease (covid-19) di Provinsi Bali.
Terkait update kasus, ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, jumlah kumulatif pasien positif 337 orang. Ini artinya bertambah 5 orang WNI, terdiri atas 1 orang PMI, 3 orang transmisi lokal dan 1 orang pelaku perjalanan dalam negeri/daerah terjangkit di Indonesia.
Jumlah pasien yang telah sembuh, katanya, sejumlah 224 orang. Ini artinya bertambah 4 orang WNI, terdiri atas 2 orang PMI dan 2 orang non-PMI. “Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang,” katanya sembari menambahkan, jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering
Terkait kebijakan, kata Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali tersebut, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 129 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Mengingat masih banyak warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker yang menegaskan:
a. Mengharuskan setiap tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan masker;
b. Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya;
c. Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori di atas.
Editor Wes Arimbawa