Beranda Bali News Pasien Sembuh Covid-19 Bali Bertambah 7 Orang, Pasien Positif Bertambah 2 Orang

Pasien Sembuh Covid-19 Bali Bertambah 7 Orang, Pasien Positif Bertambah 2 Orang

Hosting Indonesia

ist

Dewa Made Indra

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Minggu (117/5) kembali menyampaikan perkembangan penanganan corona virus disease (covid-19) di Provinsi Bali.
Terkait update kasus, ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, jumlah kumulatif pasien positif 348 orang. Ini artinya bertambah 2 orang WNI, terdiri atas 1 orang PMI dan 1 orang transmisi lokal.
Jumlah pasien yang telah sembuh, kata Dewa Made Indra yang juga Sekda Provinsi Bali ini, sejumlah 250 orang. Ini artinya bertambah 7 orang WNI, terdiri atas 4 orang PMI dan 3 orang non-PMI. “Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang,” katanya seraya menambahkan, jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 94 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Terkait update kebijakan, katanya, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 136 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Surat Gubernur Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker menegaskan  bahwa a) Mengharuskan setiap tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instnasi untuk menggunakan masker; b) Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publik; c) Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk  menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan  dijaga petugas.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Kementerian Pariwisata akan Gelontorkan Paket Sembako Tahap Kedua bagi Pekerja Pariwisata
Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaWabup Suiasa Gencarkan Sosialisasi Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kuta Utara
Artikel berikutnyaAnggaran Direfokusing untuk Penanggulangan Corona, Proyek Taman Delta Dalung Tertunda