DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Minggu (31/5) kembali menyampaikan perkembangan penanganan covid-19) di Provinsi Bali.
Terkait update kasus, ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, jumlah kumulatif pasien positif 465 orang. Ini artinya ada tambahan 10 orang WNI, terdiri atas 5 orang PMI dan 1 orang pelaku perjalanan dalam negeri dan 4 transmisi lokal.
Jumlah pasien yang telah sembuh, katanya, sejumlah 329 orang. Ini artinya bertambah 1 orang WNI non-PMI. “Jumlah pasien yang meninggal sejumlah 4 orang,” katanya sembari menambahkan, jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 132 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Terkait kebijakan, ujar Dewa Made Indra, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case. Sedangkan yang transmisi lokal secara kumulatif berjumlah 193 orang dan terus mengalami kenaikan dari jumlahnya. Hal ini juga berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau tidak melakukan upaya-upaya pencegahan covid-19, seperti disiplin dalam penggunaan masker, rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, jaga jarak fisik dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19. Berkaitan dengan hal ini, Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11525 tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali. Dengan surat edaran ini semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR bagi yang lewat bandara atau surat keterangan hasil negatif covid 19 dari uji rapid Ttst bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut, Surat Pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan surat pernyataan dari pemberi jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali. Format surat pernyataan dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id
Editor Wes Arimbawa









































