Beranda Another Region News Pelaku Akhirnya Dideportasi, Gubernur Minta Kemenkum HAM Bali Tindak Tegas “Tantric Full...

Pelaku Akhirnya Dideportasi, Gubernur Minta Kemenkum HAM Bali Tindak Tegas “Tantric Full Body Orgasm”

ist

TINDAK TEGAS – Gubernur Wayan Koster saat memperingati pelaku Tantric Full Body Orgasm. Gubernur pun meminta Kemenkum HAM Bali memberikan tindakan tegas.

 

GIANYAR (BALIVIRALNEWS) –

Viralnya promosi  dan  informasi  di  media  mainstream  maupun  media elektronik tentang rencana kegiatan yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing dan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali. Kegiatan yoga  ini  sangat  bertentangan  dengan  kebudayaan  Indonesia  khususnya nilai-nilai budaya Bali yang memegang teguh adat  istiadat  dan  norma agama. Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut.

Pada Kamis, 5 Mei 2021 Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali memerintahkan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut. Atas bantuan Tim Cyber Polri, lokasi yang bersangkutan  dapat  ditemukan  dan  tim  bergerak  menuju Ubud dan hanya dapat menemui pemilik tempat acara tetapi orang asing tersebut sudah kabur.

Pada Jumat, 6 Mei 2021 berbekal informasi yang sudah  dikumpulkan tim  mendatangi alamat tempat tinggal orang  asing  tersebut di  Uluwatu  Village  House Gg. Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu Bali. Pukul 13.00 WITA dilakukan pengambilan keterangan terhadap pemilik KARMA  HOUSE  OF  TATTOOS  yang beralamat di Jalan Penestanan No. 8 Ubud Bali. Hasil keterangan yang dikumpulkan akhirnya orang asing tersebut ditemukan pada pukul 17.00 Wita dan dibawa  ke  Kantor  Imigrasi  Denpasar  untuk  dilakukan pemeriksaan.  Berdasarkan hasil pemeriksaan diperolah keterangan dan  data  WNA  sebagai  berikut. Nama      CHRISTOPHER KYLE MARTIN, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Kanada, TTL Winnipeg, 12 November 1983, No. paspor HN706178, izin tinggal kunjungan 211, masuk ke Indonesia 9 April 2021/Soekarno Hatta, alamat Uluwatu Village House Gg. Rarud No.4 Uluwatu, Pecatu Bali

Baca Juga  Investasi di Seni Adat dan Budaya, Graha Wicaksana Dukung Hibah Bagi Pemenang Lomba Ogoh-ogoh BCF 2026

Christopher mengakui, acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus.  Acara  Yoga  tersebut  rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di KARMA  HOUSE  OF  TATTOOS Jalan Penestanan No. 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja. Yang bersangkutan menjelaskan, yoga ini tidak memiliki kandungan  seksualitas  dikarenakan  berbeda  dengan  genital  orgasm  dan lebih banyak mempelajari teknik pernafasan. Untuk mengikuti yoga  ini  peserta diminta untuk membayar 20 euro  sudah  termasuk  membayar  sewa  tempat dan makanan pada saat acara berlangsung.

Selama di Indonesia Christopher  menggunakan  izin  tinggal kunjungan. Dapat disimpulkan bahwa dia selama berada di  Indonesia  khususnya  Bali tidak  menghormati  adat  istiadat  serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No.  6  tahun  2016  tentang Keimigrasian yang berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada  di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dan kepada yang bersakutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi Kembali ke negaranya dan namanya dimasukkan ke dalam daftar tangkal.

Deportasi terhadap Christopher dilaksanakan pada Minggu, 9 Mei 2021 pukul 20 WITA dan direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin dini Hari pukul 01.00 WITA.

Mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali agar dengan proaktif memantau dan melaporkan kepada pihak berwenang setiap aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat Bali yang dilakukan oleh WNA dari negara mana pun. Sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca Juga  Tetap Stabil, TPID Bali Sinergikan Langkah Pengendalian Inflasi Jelang HKBN

Sesuai arahan Gubernur Bali, mengimbau kepada semua WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara.

Editor N. Sarmawa