Beranda Bali News Pelaku Pencurian 6 Ton Besi Proyek Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian 6 Ton Besi Proyek Diringkus Polisi

bvn/gung

Barang bukti besi ulir yang berhasil diamankan bersama tujuh tersangka pelakunya.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tujuh orang tersangka pencuri 6 ton besi di proyek damping II milik PT Waskita Karya masing-masing berinisial AWY, MW, IWDM, IKAPS, IKP, MS dan SA. Adapun korban dalam kasus tersebut berinisial AA salah satu karyawan di PT Waskita Karya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 675.800.000.

Adapun kronologis kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya belum lama ini di Denpasar memaparkan, pada hari Jumat,(7/4/2023) sekira pukul 08.00 wita melakukan pemeriksaan barang proyek berupa besi ulir, namun besi hilang milik proyek revertment retaining wall Dermaga Benoa yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

“Besi yang hilang berjumlah 62 ton dan mengalami kerugian sekitar 675.800.000, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa,” jelasnya.

Selanjutnya dia menyampaikan kronologis ke-7 tersangka berhasil diringkus. Berawal dari informasi bahwa besi tersebut telah dijual dan tim opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa selanjutnya melakukan pengecekan ke tempat pengepul dan ditemukan beberapa sisa-sisa besi yang telah dijual. “Pelaku mengakui perbuatanya mengambil tanpa izin dari pihak PT Waskita Karya. Bahwa setelah pelaku mengambil besi tersebut kemudian menjualnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan secara rinci dari barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka mulai besi ulir berjumlah 287 batang atau dengan berat sekitar 1.300 kg, uang tunai Rp 28.900.000 dan rekening koran Bank BRI milik pelaku. Sukadi menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. (bvn4)

Baca Juga  Tak Gubris Panggilan Disperinaker, Komisi IV DPRD Badung Segera Sidak PT CCC