bvn/hmden
TIGA RANPERDA – Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga ranperda digelar, Senin (22/6).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna, serta anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Adapun ketiga ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu per satu ranperda yang diusulkan. Ketiga raperda ini merupakan ranperda yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.
Ketiga ranperda ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transaparan dan akuntabel, serta mengakomodir kebutuhan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.
Adapun ranperda yang pertama, lanjut Arya Wibawa yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 memiliki signifikansi yang sangat penting bagi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun 2025 telah melewati audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rancangan pertanggungjawaban APBD ini berfungsi sebagai alat untuk melakukan peninjauan terhadap tingkat keberhasilan dan efektivitas penyelenggaraan tugas pemerintah dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sidang ini mencerminkan dedikasi kita untuk membangun sistem tata kelola keuangan yang transparan, menerapkan praktik tata kelola keuangan yang baik, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berkeadilan.
Secara keseluruhan, APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan Rp3,38 triliun lebih, sementara realisasi yang dapat dicapai mencapai Rp3,56 triliun lebih. Untuk Belanja Daerah, anggaran yang ditetapkan berjumlah Rp4,08 triliun lebih dengan tingkat realisasi sebesar Rp3,61 triliun lebih.
Realisasi Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,22 triliun lebih atau mencapai sebesar 109,97% persen dari target yang ditetapkan Rp2,01 triliun lebih. Realisasi PAD tersebut bersumber dari Pajak Daerah Rp1,87 triliun lebih atau 109,62% dari target yang ditetapkan Rp1,71 triliun.
Sumber PAD lainnya adalah Retribusi Daerah yang realisasinya Rp194,12 miliar lebih atau 113,63% dari target yang ditetapkan Rp170,84 miliar lebih.
Sedangkan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Tahun 2025 realisasinya mencapai Rp100,26 miliar lebih atau terealisasi 100% dari target yang telah ditetapkan. Untuk Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Tahun 2025 ditargetkan Rp37,68 miliar lebih, sedangkan realisasinya Rp51,26 miliar lebih atau 136,02%.
Berdasarkan analisis menyeluruh terhadap posisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran tersebut, diperoleh silpa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp644,73 miliar lebih. Sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 selain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), terdapat pula Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) yang menunjukkan saldo awal Rp757,55 miliar lebih dan saldo akhir Rp644,73 miliar lebih.
Laporan Operasional (LO) menguraikan Pendapatan-LO sebesar Rp3,60 triliun lebih, beban LO mencapai Rp3,09 triliun lebih, dan menghasilkan surplus/defisit-LO sebesar Rp500,34 miliar lebih. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencerminkan peningkatan posisi ekuitas dari saldo awal Rp7,68 triliun lebih dan saldo ekuitas akhir Rp7,91 triliun lebih. Neraca menampilkan jumlah aset Rp7,97 triliun lebih, jumlah kewajiban Rp66,90 miliar lebih, dan ekuitas dana Rp7,91 triliun lebih.
Terakhir, Laporan Arus Kas (LAK) mengidentifikasi arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp719,64 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp832,46miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp.0,00 (nol), dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris Rp 0,00.
Selanjutnya yang kedua, ranperda pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, tertib, efektif, serta menjamin kepastian hukum. Produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.
Yang ketiga mengusulkan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku lebih dari 10 tahun. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini pasca berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa implikasi pada adanya penguatan terhadap kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok dan/atau produuk tembakau lainnya termasuk di dalamnya keberadaan rokok elektronik yang saat ini menjamur penggunaannya di masyarakat.
Selain itu penegasan pengaturan terkait Kawasan Tanpa Rokok, pelindungan anak dan pembatasan iklan dan promosi rokok dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya terakomodir dalam ketentuan peraturan daerah yang saat ini sudah dimiliki.
Mempertimbangkan hal tersebut, kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap keberadaan Peraturaan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diakibatkan oleh perubahan paradigm hukum yang berimplikasi pada penyesuaian materi dalam ruang lingkup peraturan daerah, subjek hukum yang diatur serta mekanisme penegakan hukumnya yang mengakibatkan perlu disusun suatu perda yang baru untuk menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2013.
Dengan adanya pembaruan pada regulasi tersebut diharapkan mampu menjamin sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menjamin kepastian hukum serta memperkuat pelindungan masyarakat khususnya di bidang kesehatan secara berkelanjutan. (wes/hmden)








































