Beranda Berita Utama Pencurian di Denbar Terungkap, Pelaku Diciduk Bersama Barang Bukti

Pencurian di Denbar Terungkap, Pelaku Diciduk Bersama Barang Bukti

bvn/gung

Tersangka pencuri Moh. R (24 tahun) diamankan pihak Kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Kertapura V, Sabtu, 21 Desember 2024. Korban yakni Aviva Dyah Mayasari (21) melaporkan kehilangan handphone dan cincin emas di kamar kosnya yang pintunya tidak terkunci saat ia pergi bekerja.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (10/1/2025) di Denpasar, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kasi Humas, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rifqi Abdillah langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pelaku bernama Moh. R (24), seorang warga asal Lumajang, berhasil diamankan di sekitar Jalan Kertapura bersama barang bukti berupa sebuah handphone Xiaomi berwarna emas, cincin emas, dan sampo.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” cetusnya.

Sukadi menanbahkan, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan barang pribadi, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat tinggal. “Masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa,” pungkasnya. (bvn4)

Baca Juga  Presiden Jokowi Lepas Ekspor Perdana Smelter Grade Alumina