bvn/hmden
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Denpasar Tahun 2023 resmi ditutup Rabu (11/10) pada pukul 23.59 Wita. Dari pendaftaran seleksi yang dibuka pada 20 September hingga 11 Oktober 2023 ini, tercatat total 3.752 pelamar yang telah mendaftar dari formasi tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga guru.
“Total 3.752 pelamar telah melakukan pendaftaran pada portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023 yang akan memperebutkan 1.299 formasi PPPK Kota Denpasar Tahun 2023,” ujar Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat dikonfirmasi pada Kamis (12/10).
Lebih lanjut disampaikan, total jumlah pelamar tersebut terdiri atas tenaga kesehatan dengan jumlah pelamar 992 orang, tenaga teknis 1.967 orang dan tenaga guru tercatat 793 pelamar. Jumlah tersebut memperebutkan formasi PPPK Kota Denpasar yakni tenaga kesehatan 600 formasi, tenaga teknis 105 formasi dan tenaga guru 594 formasi. “Pelamar tertinggi ada di tenaga teknis yang mencapai 1.967 pelamar yang memperebutkan 105 formasi,” ujarnya.
Untuk proses verifikasi berkas telah dilaksanakan sejak pendaftaran online dimulai. Sampai saat ini verifikasi berkas ini masih terus dilaksanakan sampat tahap pengumuman nanti. “Untuk verifikasinya masih terus dilakukan. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023,” ujarnya.
Sudiana juga menyampaikan, pelaksanaan masa sanggah dan jawab sanggah administrasi akan dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2023. Sementara pengumuman pasca sanggah akan dilaksanakan pada 22-28 Oktober 2023, dan tanggal 5-8 November 2023 dilaksanakan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi.
Ditambahkannya, pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan dari 10 November – 4 Desember 2023 mendatang. Di samping itu juga pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan 15 November – 6 Desember 2023. “Jadwal pengumuman kelulusan dilaksanakan pada 6-15 Desember 2023,” ujarnya. (wes/hmden)










































