Beranda Denpasar News Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang di Jalan Surapati Denpasar

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang di Jalan Surapati Denpasar

bvn/hmden

TERTIBKAN PEDAGANG – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang di Jalan Surapati Denpasar, Sabtu (13/1/2024).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan penertiban pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di kawasan Jalan Surapati Denpasar, Sabtu (13/1). Penertiban itu dilaksanakan sebagai upaya penegakan Perda guna menciptakan rasa nyaman dan tentram bagi pengguna jalan.

Kasatpol PP Denpasar AA Ngurah Bawa Narendra saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan jalan. Pihaknya telah menyediakan tempat untuk berjualan. Namun, tetap saja pedagang tersebut memilih berjualan di badan jalan.

“Kami tidak melarang masyarakat yang ingin mencari rezeki untuk berjualan, namun perlu diperhatikan agar lokasi berjualan tidak di badan jalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan melanggar ketentuan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Penertiban wajib dilaksanakan lantaran tidak mengindahkan imbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya.

Pihaknya mengaku akan terus melibatkan anggotanya untuk melakukan patroli secara rutin di kawasan tersebut. Hal ini gun memastikan badan jalan tidak digunakan untuk berdagang. Mengingat, selain mengganggu pengguna jalan, aktivitas ini juga membahayakan bagi pedagang itu sendiri. “Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi ini merupakan upaya penegakan perda, sehingga seluruh aktivitas memberikan kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk membangun kolaborasi dan sinergi untuk bersama menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar. Masyarakat dapat melakukan partisipasi aktif dengan memanfaatkan layanan Gerakan Bersama Siaga Kota (Gerba Sita) untuk melaporkan pelanggaran perda melalui WhatsApp Bot di nomor 081337338326. “Mari bersama kita ciptakan kawasan tertib di Kota Denpasar,” ajaknya. (wes/hmden)

Baca Juga  Sidang Tipiring di PN Denpasar, Pembuang Limbah Sembarangan Diganjar Denda

 

Hosting Indonesia