Beranda Badung News Plh. Bupati Badung Terbitkan SE Perpanjangan PPKM Mikro, Makan di Tempat Dibatasi...

Plh. Bupati Badung Terbitkan SE Perpanjangan PPKM Mikro, Makan di Tempat Dibatasi Sampai Pukul 21.00, Selanjutnya Layanan Pesan Antar

ist

Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Plh. Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 22 Februari 2021, ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, kepala perangkat daerah, para camat, para kepala perumda, para lurah, perbekel dan para bendesa adat se-Kabupaten Badung serta para pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Selasa (23/2) mengatakan dalam SE tersebut ada 14 poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19. Isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/442/Setda. Hanya yang berubah pada poin 2 yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00-21.00 Wita. Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga  Peringatan Hari Jadi ke-61 Provinsi Bali di Badung

“Yang dimaksud di sini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan di tempat. Artinya ketika ada orang makan di tempat hanya diperkenankan sampai pukul 21.00, tetapi kalau dia melakukan take away (pesan-antar) silakan sampai pukul berapa pun bisa membuka tempat usahanya. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung khususnya,” jelasnya seraya menambahkan yang termasuk dalam hal ini dagang nasi jinggo yang buka pada jam-jam malam, diberikan kesempatan untuk buka hingga jam berapapun tapi setelah jam 9 tidak ada lagi yang makan ditempat, setelah itu melakukan take away.

Adi Arnawa yang juga Sekda Badung ini menambahkan, SE ini mulai berlaku pada Selasa, Anggara Kliwon Kulantir tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan hari Senin, Soma Pon Gumbreg, tanggal 8 Maret 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Badung. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

#humasbadung

Editor Devi Karuna