Beranda Bali News Polda Bali Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan Resort Detiga Neano Bugbug

Polda Bali Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan Resort Detiga Neano Bugbug

Hosting Indonesia

bvn/gung

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023) di Denpasar menyampaikan, Polda Bali kembali menetapkan 4 orang tersangka, dalam kasus perusakan Resort Detiga Neano Bugbug Karangasem, Selasa (12/9/2023).

Pada Senin, 11 September dari pemeriksaan 6 orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, yang dipimpim Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno terkait dengan kejadian perusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, 30 Agustus 2023. Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka, sekarang bertambah menjadi 13 orang tersangka.

“Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Jansen menegaskan, proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali. (bvn4)

Baca Juga  Ny. Putri Koster Hadiri Webinar "Cerdas Kelola Ekonomi Keluarga di Masa Pandemi Covid-19"
Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaCegah Banjir, Siswa-siswi SMP Widya Sakti Denpasar Bersatu Bersihkan Sungai
Artikel berikutnyaWayan Koster Mampu Wujudkan Infrastruktur di Bali Senilai Rp 30,2 Triliun