Beranda Bali News Polda Bali Musnahkan Ribuan Gram BB Narkoba

Polda Bali Musnahkan Ribuan Gram BB Narkoba

bvn/gung

Polda Bali musnahkan ribuan barang bukti narkoba, Jumat (27/1/2023).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra memimpin pemusnahan barang bukti narkoba bersama Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra, SIK, dan instansi lain yang terkait dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Jumat (27/1/2023).

Adapun tersangka, warga negara Brazil berinisial (MVDAF), umurnya 19 tahun. Tersangka asal Indonesia yang berinisial DS berumur 35 tahun. Dari narkotika yang disita tersebut, jika dirupiahkan menjadi 10.080.000.000.

Adapun total barang bukti narkoba dimusnahkan, yakni ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, kokain 3.345 gram netto dan Lsd 0,06 gram netto. Pemusnahan barang bukti ini menyelamatkan 8.917 jiwa.

Dalam kesempatan tersebut, Dirnarkoba Polda Bali, Iwan Eka Putra memaparkan, untuk BB narkoba dari pelaku berinisial MVDAF tersebut didapatkan setelah pesawat Qatar Airways rute – Denpasar Bali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai penumpang seorang perempuan warga negara asing.

Setelah dilakukan wawancara mengaku bernama MVDAF. Kemudian berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, ditemukan di dalam 2 buah koper softcase merk Delsey warna abu-abu di dalam koper tersebut ditemukan 1 (satu) buah Koper Softcase Merk Delsey warna Abu-abu di dalamnya berisi 1 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika gol.I jenis kokaina dengan berat 1.100 gram brutto atau 990 gram netto.

Selaian itu di dalam koper tersebut ditemukan 1 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika gol. I jenis kokaina dengan berat 700 gram brutto atau 637 gram netto.

Baca Juga  Lagi, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Lakukan Aksi Peduli Melalui Program Qurban Masal

Sementara itu pelaku yang berinisial DS ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki yang bernama DS akan mengambil paket dari Medan yang diduga narkotika jenis ganja di sebuah jasa ekpedisi.

Dia menyampaikan, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Subdit 1, Unit 1, Ditresnarkoba Polda Bali dibawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Alfons William Perwira Letsoin melakukan peyelidikan dan tepat pada Senin (12 Desember 2022) sekira pukul 14.00 wita melihat target dibonceng temannya yang diketahui berinisial MNR berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengambil sebuah paket kiriman barang di sebuah mobil boks dari jasa ekspedisi JNE.

Dirinya mengatakan, setelah paket diserahkan oleh petugas JNE berinisial SS dan diterima oleh target tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku an DS, dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dari petugas JNE berinisial SS dan masyarakat umum berinisial PSBA.

“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 buah paket boks warna hijau yang dibungkus plastik hitam dilakban warna coklat di dalamnya berisi 10 bungkusan kresek warna merah yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran besar dibungkus plastik bening,” paparnya.

Selanjutnya dia menjelaskan, di dalam plastik tersebut masing-masing berisi batang, daun dan biji diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1 buah tas ransel warna abu-abu dengan merek Polo Paris yang di dalamnya berisi 1 bendel plastik klip ukuran sedang, 1 buah lakban warna coklat, 1 buah gunting.

Di genggaman tangan kanan pelaku ditemukan 1 buah handphone Realme C2 warna biru dengan no simcard. Setelah itu tim melanjutkan melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku namun nihil ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika.

Baca Juga  Gegerkan Warga, Jenazah WNA Ditemukan di Bawah Tebing Setinggi 90 Meter di Uluwatu

Dari keterangan DS, barang bukti yang diduga ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama Mawar diketahui pelaku berada di LP Kerobokan. Kemudian terhadap DS beserta barang bukti yang ditemukan tersebut disita dari yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Jumat, 27 Januari 2023 pukul 08.30 WITA seluruh barang bukti (BB) dimusnahkan di halaman belakangan Mapolda Bali dengan cara dibakar,” pungkasnya. (bvn4)