Beranda Berita Utama Polisi Dalami Kasus Penganiayaan dan Perusakan Saat Malam Tahun Baru di Dentim

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan dan Perusakan Saat Malam Tahun Baru di Dentim

bvn/gung

DALAMI DUA KASUS – Polisi tengah mendalami dua kasus yakni penganiayaan dan perusakan saat malam Tahun Baru di Denpasar Timur.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat terhadap dua peristiwa yaitu penganiayaan dan perusakan saat perayaan malam Tahun Baru Senin, 1 Januari 2024, pukul 01.00 Wita di Jalan Ida Bagus Mantra Gang Pucuk I Tangtu, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.

Sebelum terjadi penganiayaan yang menimpa korban Ruben (38) yang mengalami luka robek di kepala dan Yohani Alang (25) mengalami luka lebam di bibir, dari keterangan saksi di TKP, penganiayaan ini bermula adanya keributan antara dua kelompok warga yang menggelar pesta Tahun Baru di TKP. Karena keributan tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar, datanglah petugas keamanan dari desa setempat (pecalang) untuk melerai pertengkaran dua kelompok warga tersebut. Namun situasi tidak dapat dikendalikan bahkan terjadi peristiwa perusakan (pembakaran) sepeda motor, akhirnya petugas keamanan desa melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Timur.

Personel gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali dan Dit Samapta Polda Bali berhasil menangani kejadian tersebut dan mengamankan warga dari kedua kelompok tersebut dan saat ini telah diamankan di Polresta Denpasar.

Terkait dengan kasus penganiayaan, Penyidik Sat Reskrim memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti berupa besi dan topi petani yang diduga digunakan menganiaya korban. Untuk pelaku masih dilakukan penyelidikan.

Terkait peristiwa perusakan tiga sepeda motor terjadi karena situasi mulai memanas, pecalang dan warga berusaha meninggalkan lokasi tetapi karena takut 3 sepeda motor yaitu Yamaha Aerox DK 3046 ZZ, Honda Vario DK 2274 BU dan Honda Scoopy DK 2773 ACV milik korban Agus Mahendra, I Ketut Sadia dan Bagus tertinggal dan menjadi sasaran perusakan hingga pembakaran oleh dua kelompok warga di TKP.

Baca Juga  Tim Gabungan Yustisi Denpasar Gelar Operasi Penegakan Disiplin Prokes

Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, saat ini penyidik Sat Reskrim telah melakukan beberapa langkah penyelidikan yaitu memeriksa saksi-saksi dari pihak Desa Kesiman Kertalangu sebanyak 9 orang, pecalang 3 orang, dua kelompok warga yang bertikai 21 orang dan korban yang merupakan pemilik sepeda motor tiga orang.

“Dari hasil penyelidikan terhadap kejadian tersebut telah cukup bukti terjadi peristiwa tindak penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP namun sampai saat ini dari pihak korban belum membuat laporan polisi, sedangkan tindak pidana perusakan sesuai dengan pasal 406 KUHP sementara masih dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut,” tutupnya. (bvn4)