Beranda Bali News Polisi Kembali Jaring Sepeda Motor Gunakan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi

Polisi Kembali Jaring Sepeda Motor Gunakan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi

bvn/gung

DISITA – Knalpot tak sesuai spesifikasi disita pihak kepolisian setelah menjalani proses tilang.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Penindakan terhadap pelanggaran memprioritaskan pengemudi sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi selama Januari 2024. Pelanggaran yang tertangkap tangan untuk menjaga Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polresta Denpasar pada masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 yang berlangsung dari 1 Januari hingga 10 Februari (41 hari).

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada masa kampanye Pilpres 2024 ini telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285 Ayat 1 tentang Teknis Kendaraan. Hal ini disampaikan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya beberapa hari lalu di Denpasar.

“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L. Motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maks bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc-175 cc, maks bisingnya 80 dB, sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. “Ketentuan ini mengacu pada standar global ECE (Economic Comission Europe)-R-41-01,” cetusnya.

Dia juga menyampaikan, data pelanggaran dan barang bukti yang diamankan kendaraan bermotor (ranmor) 26, TNK 104, SIM 1, knalpot 122 dan tilang 148. “Kawasan paling banyak ditemukan kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mulai di sepanjang jalur By Pass Sanur, Serangan dan dalam Kota Denpasar,” katanya.

Baca Juga  Sambut Bulan K3 Nasional 2025 dan Hari Kanker Sedunia, PLN Gelar Donor Darah

Dia mengatakan, upaya polisi meminimalisir pemakaian knalpot tidak sesuai sefikasi yaitu, dengan menyita kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah diuji dengan alat pengukur tingkat suara serta memberikan bukti tilang. Bila sudah mengikuti sidang atau membayar denda melalui BRIva. Saat pengeluaran kendaraan, knalpot standar dipasang dan menyita knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) serta melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Dia menambahkan, dari catatan umur terbanyak melakukan pelanggaran, mulai rentan umur 15 hingga 20 sebanyak 70 Orang, umur 21 hingga 25 sebanyak 42 orang, umur 26 hingga 30 sebanyak 29 orang, umur 31 hingga 35 sebanyak 6 orang terakhir >36 sebanyak 1 orang. (bvn4)