Beranda Berita Utama Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pemecutan Kaja

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pemecutan Kaja

bvn/gung

Tersangka YYF diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pelaku penganiayaan berinisial YYF asal Kupang beralamat tinggal di Jalan Diponegoro, Lingkungan Suci, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Kota Denpasar, beberapa waktu lalu, ditangkap polisi. Tersangka diduga tersinggung dan ribut dengan korban. Ini terjadi di salah satu usaha laundry di Jalan Gunung Fujiyama, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Korban dalam kasus ini seorang sopir berinisial NA (28) beralamat tinggal di Jalan Bikini II, Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

“Pelapor mengalami luka robek di pipi sebelah kiri dan luka lecet di bagian siku tangan kanan serta luka lecet di lutut sebelah kanan,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat (4/10/2024) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Dia pun menyampaikan kronologis kejadian. Berawal, Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 wita bertempat di salah satu usaha laundry di Jalan Gujung Fujiyama, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Korban mendatangi acara ulang tahun dari adik sepupunya, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita, korban minum dengan seseorang bernama Yen dan Dovan.

Saat itu, sempat terjadi adu mulut di antara kedua belah pihak. Teman dari korban bernama King kemudian menyuruh Yn dan Dv untuk pulang sekitar pukul 01.00 wita. Kemudian sekitar pukul 03.00, mereka kembali datang bersama teman-temanya sekira 5 orang. Yn langsung turun dari sepeda motor dan memukul korban menggunakan belahan batu yang mengenai pipi korban sebelah kiri dan menyebabkan korban mengalami luka robek. Korban terjatuh. Korban kembali dipukuli dan menyebabkan korban sampai terjatuh ke dalam got. “Atas Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” jelasnya.

Baca Juga  Sambut Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi. Tim mendapat informasi pelaku berada di Jalan Gatsu Barat atau tempat bekerja tersangka. Pada Senin, 30 September 2024 sekitar pukul 13.00 wita, tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang istirahat di tempat kerjanya.

Pelaku digiring ke Mako Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum berlaku.

“Pelaku mengakui telah memukul korban dengan menggunakan belahan batu dan mengenai tepat pada bagian pipi sebelah kiri korban. Pelaku mengakui datang ke TKP dengan Dv untuk menghadiri undangan acara ulang tahun dari Kenji. Pelaku mengakui setelah balik sekitar pukul 01.00 wita dari TKP, kemudian pelaku kembali datang bersama teman-temannya langsung melakukan pemululan terhadap korban,” tutup Sukadi. (bvn4)

Hosting Indonesia