Beranda Berita Utama Polisi Amankan Tersangka Pembunuh Tukang Parkir di Bantaran Sungai Taman Pancing

Polisi Amankan Tersangka Pembunuh Tukang Parkir di Bantaran Sungai Taman Pancing

bvn/gung

Tersangka pembunuh tukang parkir, AS (31) diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Penemuan sesosok mayat pria bernama I Komang Agus Asmara diduga korban kasus pembunuhan di Bantaran Sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 07.30 wita akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus tersangka pembuhan yakni AS (31) pria asal Banyuwangi, beralamat tinggal di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (9/11/2024) memaparkan kronologis kejadian. Berawal, Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 11.00 wita. Tersangka AS menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Gianyar. Namun uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dihabiskan oleh tersangka AS tanpa seizin dari korban.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita, korban dijemput oleh tersangka AS dan diajak ke TKP. Saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka AS, namun tersangka AS tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antarkeduanya.

Dalam keadaan terdesak dan panik karena ditagih uang tersebut, tersangka AS yang sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter, lalu mengeluarkan pisau cutter tersebut, selanjutnya memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri langsung menggorok leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya. Setelah korban lemas, tersangka mengambil HP milik korban dan meninggalkan korban di TKP.

Selanjutnya tersangka membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju jukir milik korban di sungai jalan Pulau Misol. Tersangka menuju mes tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.

Setelah itu tersangka pergi untuk menjual HP milik korban di Jalan Nusa Kambangan. Setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan selanjutnya tersangka kembali ke tempat tinggalnya. “Adapun motif pembuhan ini dikarenakan khawatir korban menuntut pengembalian sepeda motor yang dijual oleh tersangka,” jelasnya.

Baca Juga  Isi Kekosongan, Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bali Dilantik

Sukadi menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (bvn4)