Beranda Berita Utama Pria Ini Nekat Setubuhi Anak 10 Tahun di Ubung Kaja

Pria Ini Nekat Setubuhi Anak 10 Tahun di Ubung Kaja

Hosting Indonesia

bvn/gung

PERCOBAAN PEMERKOSAAN – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas memberi keterangan kepada media terkait kasus percobaan pemerkosaan di Ubung Kaja.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Percobaan pemerkosaan dan pencabulan anak dilakukan Muh. RF (20) pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 24 Agustus 2023 di Ubung Kaja, Denpasar Utara pukul 07.00 Wita dengan Korban berinisial KR (10).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (25/8/2023) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar menyampaikan, berawal korban berinisial KR baru selesai mandi dan persiapan berangkat ke sekolah. Tiba-tiba datang pelaku dari awal sudah mengintip korban dari pintu luar dan pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mendorong korban ketempat tidur. Selanjutnya, pelaku menciumi (mulut dan kedua pipi ) korban yang membuat korban berteriak. Agar korban berhenti berteriak, pelaku mencekik leher korban yang mengakibatkan luka pada rahang bawah sebelah kiri dan kanan.

Pelaku disebut-sebut sempat mengancam korban dengan mengatakan, “Ssstt jangan bilang siapa-siapa” saat mencekik leher korban. Korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong dan menendang korban. Pelaku berusaha memperkosa korban, namun korban tetap melawan dengan terus berteriak sehingga, pelaku akhirnya melarikan diri. “Karena mendengar teriakan korban tidak lama datang bapak korban (pelapor) bersama nenek korban,” ujarnya.

Dia meyebutkan, korban terus menangis dan mengalami trauma atas kejadian menimpanya. Nenek korban berusaha menenangkan korban saat itu. “Selain nenek dan pelapor, korban menceritakan kejadian dialaminya kepada tantenya bernama Ni Luh Ani,” jelasnya.

Dia menyampaikan, pengungkapan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan berawal dari laporan pelapor pada 24 Agustus 2023, Tim Resmob Polresta Denpasar bersama anggota Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan olah TKP dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku yang dari keterangan korban kalau pelakunya berambut pirang (semir pirang).

Baca Juga  Jaga Keamanan Pangan, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar Cek Kualitas Pangan di Pasar Tradisional

“Dari keterangan korban tim Tim Resmob Polresta Denpasar, bersama anggota Reskrim Polsek Denpasar Utara menyisir bedeng-bedeng di sekitar TKP,” cetusnya.

Dia mengatakan, setelah dilakukan penyisiran di TKP akhirnya didapatkan pelaku bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di bedeng tidak jauh dari TKP. “Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan atau penyidikan,” bebernya.

Dirinya menyebutkan, pelaku melakukan tindakan nekat ini dikarenakan bernafsu setelah mengintip korban selesai mandi dan mencoba memperkosa korban. Dia menambahkan, atas perbuatan korban di jerat pasal tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014, Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022, ancamanya hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 5 miliar,” tutupnya. (bvn4)

Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaTerima Hasil “Rapid Assessment”, Sekda Dewa Indra Komit Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman RI
Artikel berikutnyaSekda Adi Arnawa Hadiri FGD Perlindungan Strategis Terintegrasi Badung 2023