Beranda Badung News Putu Parwata: Bukan Pendapatan Tetap, “Fluctuative Income” Terakomodir Dalam Bansos Tunai

Putu Parwata: Bukan Pendapatan Tetap, “Fluctuative Income” Terakomodir Dalam Bansos Tunai

bvn/sar

Ketua BK DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pendapatan yang flutuatif atau fluctuative income bukanlah pendapatan tetap. Suatu saat ketika pembeli ramai, warga yang berprofesi sebagai pedagang bisa saja memperoleh pendapatan lebih dari Rp 5 juta, tetapi ketika sepi tentu pendapatan sedikit bahkan tidak jarang pulang dengan tangan kosong.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Badung periode 2019-2024 Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M. saat dihubungi di kediamannya bilangan Dalung, Jumat (25/4/2025). “Fluctuative income bukanlah pendapatan tetap,” tegas Putu Parwata yang kini Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung tersebut.

Pendapatan tetap, menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, harus berdasarkan surat keputusan (SK). SK ini bisa dari pemerintah, swasta atau lembaga-lembaga lainnya, tempat warga tersebut tercatat sebagai karyawan. “Pendapatan tetap harus dibuktikan dengan SK,” tegasnya lagi.

Kata Putu Parwata, pemerintah tak mampu menjangkau warga hingga ke lapisan paling bawah. Karena itulah, di bawah ada para kelian banjar yang harus berani merekomendasi siapa saja warganya yang bisa mendapatkan bansos tunai di atas. “Kelian jangan takut merekomendasi warganya untuk dapat bansos tunai ini. Yang penting, datanya benar dan tidak mengada-ada,” ungkapnya lagi.

Parwata menegaskan, program ini merupakan program Pemkab Badung dalam rangka mengurangi beban masyarakat menjelang hari-hari besar keagamaan. Saat menjelang hari raya, katanya, harga kebutuhan pokok maupun kebutuhan upacara meningkat. “Di sinilah pemerintah hadir untuk mengurangi beban warganya,” katanya.

Pemerintah, tegasnya, berniat baik dan pasti memberikan rasa keadilan kepada warga. Namun karena regulasi, ada poin-poin yang harus dipenuhi warga untuk mendapatkan bansos tunai ini. “Ini harus diikuti, salah satunya punya penghasilan tetap Rp 5 juta,” tegasnya.

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-75 Monumen Perjuangan Bangsal, Wabup Suiasa Ajak Generasi Muda Teladani Patriotisme Pejuang Kemerdekaan

Sekali lagi, dia menegaskan, pendapatan fluktuatif bukanlah pendapatan tetap. Karena itu, warga yang penghasilannya seperti ini bisa diajukan untuk mendapatkan bansos tunai ini. “Sekali lagi kelian jangan takut untuk melaporkan, yang penting laporannya benar. Jangan takut,” tegasnya lagi. (sar)